Kajati Sulsel Ikuti Sidang Ekspose Perkara Persetujuan RJ
Media Humas Polri || Makassar
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Agus Salim, SH. MH, mengikuti sidang pengajuan 4 (Empat) ekspose perkara untuk dimohonkan persetujuan Restorative Justice (RJ) yaitu, 2 (dua) Perkara dari Kejari Jeneponto, 1 (satu) Perkara dari Kejari Luwu dan 1 (satu) Perkara dari Kejari Pinrang, bertempat di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (16/7/2024).
Ekspose Perkara untuk dimohonkan persetujuan Restorative Justice (RJ), diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Teuku Rahman, SH.,MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Rizal Syah Nyaman, S.H.,M.H., Koordinator Pidum, Kasi Oharda, Kasi Teroris, Kasi Kamnegtibum Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang beserta jajaran yang dilakukan secara virtual.
Kajati Sulsel Agus Salim, merasa terhormat atas kepercayaan pimpinan, sehingga Kejati Sulsel diapresiasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebagai “pilot project” dalam desentralisasi pengendalian dan pengawasan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif secara mandiri, ucap Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel dalam rilis tertulisnya.
Kajati Sulsel menegaskan, Pelaksanaan RJ yang dilakukan secara mandiri, dimaksud dapat langsung diputuskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan tetap mempedomani petunjuk teknis dan berbagai ketentuan yang berlaku, serta senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip utama Restorative Justice sebagai penegakan hukum humanis yang bertitik tolak pada upaya-upaya pemulihan dan menciptakan tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.
Adapun Perkara Tindak Pidana yang dimohonkan Restorative Justice (RJ), yaitu: Kejaksaan Negeri Jeneponto mengajukan 2 (dua) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ), Perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana, dan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, Kejaksaan Negeri Luwu mengajukan 1 (Satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ), yaitu Perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ayat (1) atau Ayat (2) KUHPidana.
Kejaksaan Negeri Pinrang mengajukan 1 (Satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ), yaitu Perkara Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Setelah Kajati Sulsel Agus Salim mendengarkan pemaparan/ekspose perkara pidana yang disampaikan oleh Kajari Jeneponto, Kajari Luwu, dan Kajari Pinrang, sebelum mengambil Keputusan Agus Salim mengingatkan agar pelaksanaan RJ harus dapat memastikan bahwa penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice semata-mata untuk memberikan pelayanan hukum terbaik bagi Masyarakat yang tidak dinodai dengan adanya transaksi suap, gratifikasi maupun perbuatan-perbuatan tercela lainnya.
Dalam Sidang pengajuan RJ tersebut, Kajati Agus Salim mengambil Keputusan ; 3 (tiga) Perkara disetujui untuk dihentikan penuntutannya yaitu Perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana, asal Kejari Jeneponto, Perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, asal Kejari Jeneponto, dan Perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ayat (1) atau Ayat (2) KUHPidana, asal Kejari Luwu, sedangkan 1 (satu) perkara pidana asal Kejaksaan Negeri Pinrang ditolak.
Setelah pelaksanaan RJ, Kajati Agus Salim, memerintahkan kepada Aspidum Kejati Sulsel untuk segera melaporkan hasil pelaksanaan Restorative Justice (RJ) tersebut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
“Keadilan restoratif, merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” pesan Kajati Agus Salim.
Untuk memitigasi kemungkinan terjadinya penyimpangan maka Kajati Sulsel, memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan proses penyelesaian perkara yang dimohonkan RJ dilakukan secara cermat, hati-hati, selektif, terukur, transparan dan akuntabel serta melibatkan semua pihak yang berkepentingan, tutup Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel dalam rilis tertulisnya.(Sukri)