Kali Pertama Di Akhir Tahun 2021Kejari Nagan Raya melaksanakan Keadilan Restoratif.
Media Humas Polri Nagan Raya Kejaksaan Negeri Nagan Raya Provinsi Aceh diakhir tahun 2021 kali pertama melaksanakan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia ( PERJA ) Nomor : 15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Senin ,
27/12/2021.
Kepala sekse intelijen Kejaksaan Nagan Raya Heru Duwi Admojo. SH.MH mengatakan kepada awak media di ruang kerjanya,mengatakan berdasarkan pasal 1 angka (1 ) keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tidak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelakaku/ korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil.
Heru juga menambahkan pada hari minggu yang lalu tanggal 17 oktober 2021 diperkirakan sekitar jam 17 wib , tersangka dengan mengunakan sepeda motor BL 6380. UM, melintasi di taman Naga seputaran Suka Makmue Nagan Raya, terjadi kesalahanpahaman antara Wahyu Dinarsyah bin Satiman selaku tersanka dan sebagai korban Aldi bin Asril.
Keluarga Wahyu dengan keluarga Aldi kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamaia dan Wahyu meminta maaf kepada Aldi tentang kesalapahaman yang terjadi pada bulan oktober yang lalu. Dan wahyu berjanji tidak terulang lagi perbuatan hal itu.
Kegiatan perdamaian tersebut di lakukan di kantor Kejaksaan Nagan Raya turut dihadiri kedua belah Keuchik hadir dan para camat. Dan keduanya mentanda tangini hasil kesepakatan. Ucap heru.
Berdasarkan surat ketetapan penghentian penuntutan kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Provinsi Aceh Nomor : Kep- 19/L.1.29/Eoh.2/12/2021 tanggal 23 Desember 2021menetapkan yang bahwa, menghentikan penuntutan perkara dengan nama tersangka Wahyu Dinarsyah bin Satiman. Surat ketetapan ini dapat dicabut apabila dikemudian hari terdapat alasan baru yang di peroleh penyidik / Penuntut umum. Tutup Heru. Senin, 27/12/2021.
Laporan : Sofyan Hs Barsela