Kanit Reserse Bersama Anggota Polsek Katikutana Polres Sumba Barat,Mediasi Terkait Kesalah Pahaman,2 Pihak Sepakat Perdamaian
Media Humas Polri || SUMBA TENGAH
pmasalah kesalah pahaman pada tanggal 24 Oktober 2022 dini hari,pada acara Ulta Ongki tepatnya di rumah wartawati media Humas polri,desa Anajaika Kecamatan URGB kabupaten Sumba Tengah yang sudah dilaporkan oleh Martha Jola Pedi ditawarkan Polsek katikutana,pihak bermasalah sepakat berdamai di Polsek Katikutana.Selasa,22 November 2022.
Mediasi dengan cara musyawarah dengan menghadirkan kedua belah pihak,dari hasil mediasi tersebut kedua belah pihak menerima kejadian sebagai kejadian kesalah pahaman.Kedua belah pihak saling memaafkan dan akan saling menjaga tali silaturahmi serta mengganggap permasalah tersebut sudah selesai,hari ini kedua belah pihak mencabut laporan tersebut.
Penyelesaian masalah yang di lakukan Kanit reserse Polsek Katikutana Polres Sumba Barat tersebut untuk mengantisipasi permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat agar tidak berkembang lebih luas lagi untuk tidak terulang lagi masing-masing kedua belah pihak mendapatkan hikmahnya.
Dikonfirmasi media,wartawati Media Humas polri,Martha J.Pedi mengucapkan terimakasih pada Polsek Katikutana Polres Sumba yang sudah melakukan mediasi terkait salah paham kedua belah pihak.Dalam kesepakatan bersama tersebut dibuat berita acara damai oleh Kanit reserse dan anggota Polsek Katikutana polres Sumba barat kepada kedua belah pihak.
Secara pribadi mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Polsek katikutana yang selalu hadir untuk memberikan pembinaan serta membantu warga dalam menyelesaikan permasalahan dengan secepatnya.
Dalam mediasi ini bertujuan untuk mencari solusi perdamaian dalam permasalahan kesalahpahaman dimaksud berdasarkan laporan kami kepihak berwajib.Dalam perjanjian itu kedua belah pihak tidak tidak akan mengulangi perbuatannya,”pungkas Martha
(Tim Sergap)