Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, S.I.K.,SH.,MH.,MIK melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU P Napitupulu SH menyampaikan, Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang Lanjut Usia ( Lansia) berinisial Kapten Sitinjak (75) warga Desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu,Sabtu (30/09/23).
Menurut penjelasan Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU P Napitupulu SH, Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini berawal dari Kepala Dusun Pelita Desa Selat Besar Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Fredy Siburian melaporkan ke Polsek Bilah Hilir bahwa ada tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Desa Selat Besar. Senin (25/09/2023) sekira pukul 19.30 WIB.
Hasil laporan dari Kepala Dusun Fredy Siburian ini ditindak lanjuti oleh Kapolsek Bilah Hilir IPTU SM Lunbangaol SH MH dengan memerintahkan Kanit Reskrim Ricardo Sirait untuk, menindak lanjuti laporan itu.
Atas dasar Perintah Kapolsek Bilah Hilir IPTU SM Lumbangaol SH MH Langsung Kanit Reskrim bersama Anggota turun kelapangan dan dilapangan.Kanit Reskrim Ricardo Sirait bersama anggota melakukan olah TKP.
Kanit Reskrim mendapat informasi bahwa korban sedang dirawat di Klinik Restu Ibu Simpang Ajamu Kecamatan Panai Hulu adanya informasi Ini langsung Ricardo Sirait bersama anggota menemui korban di Klinik Restu Ibu Simpang Ajamu Panai Hulu.
Di Klinik Restu ibu Ini Kanit Reskrim Ricardo Sirait menerima keterangan korban terkait dengan kejadian ini bahwa Korban dipukuli dengan alat keras sehingga mengalami Luka robek dibagian Kepala, luka lecet ditangan sebelah kanan, dan luka memar pada bagian Pundak,ucap Kasi Humas Polres Labuhanbatu.
Kanit Reskrim IPTU Ricardo Sirait setelah melakukan penyelidikan mengetahui keberadaan tersangka
dengan ke Profesionalan Kanit Reskrim tersangka JR alias RIKI (27) diamankan di Dusun VII Desa Selat Besar dan tersangka JA alias JEN (20) diamankan di Desa Selat Besar.
Dari kedua tersangka terkait dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan disita sebagai barang bukti berupa Uang Tunai Rp.200.000.( dua ratus ribu rupiah) 2 buah anak kunci, 1 unit HP merk Nokia, 1 bilah parang, 1 unit Sepeda motor Merk Honda warna Hitam, 1 potong kemeja lengan pendek warna putih merk Yezac, 1 potong celana pendek Jeans warna hitam merk Black Viper, 1 potong kaos lengan panjang warna biru muda terdapat bercak darah, 1 potong celana training warna biru dan 1 buah topi warna biru merk Adidas.
Menurut Kapolsek Bilah Hilir IPTU SM Lumbangaol SH MH yang dihubungi melalui Wapp Minggu malam 01/10/2023) Kedua tersangka bersama barang bukti sudah diserahkan ke Mapolres Labuhanbatu. (Thamrin Nasution)