Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasubnit PID M Iptu Arwin, Minggu (09/04/2023) menyampaikan, Berdasarkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diterima di Polsek NA IX-X yang menginformasikan bahwa diseputaran Desa Aek Hitetoras Kecamatan Merbau Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Masyarakat resah adanya transaksi jual narkotika jenis sabu.
Menindak lanjuti Pengaduan Masyarakat Kanit Reskrim Polsek NA IX-X Iptu Gunawan Sinurat bersama Anggota turun ke lokasi yang diinformasikan langsung melakukan penyelidikan dan tindak penangkapan terhadap seorang laki-laki Dewasa yang sedang berada di rumah mertuanya Dusun Kampung Jawa Desa Pulau Jantan Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura) Sabtu (08/04/2023).
Hasil dari Interogasi yang dilakukan Petugas kepada tersangka, mengakui bernama dengan inisial Syaiful Bahri alias Ipul (43) Warga Aek Hitetoras Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Dilanjutkan dengan penggeledahan badan ditemukan berupa, 14 (empat belas) plastik klip ukuran sedang berisi narkoba jenis sabu, 1(satu) unit Timbangan Elektrik, 7(tujuh) plastik klip kosong, 1(satu) Plastik pipet berbentuk sekop, 1(satu) buah HP merk Oppo, warna hitam, 1(satu) buah tas sandang warna warna hijau, dan uang tunai senilai Rp.6.020.000 (enam juta dua puluh ribu )
Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat.mengatakan, Tersangka sudah satu pekan ini dalam penyelidikan, sosok tersangka ini cukup licin dan atas pengakuan tersangka sudah satu tahun melakukan jual beli barang haram ini dan tersangka ini adalah Residivis dalam kasus yang sama tersangka pernah di tahan di Lembaga Permasyarakatan tahun 2016 dan bebas Tahun 2020.
Untuk urusan proses selanjutnya tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, jelas Kanit Reskrim Polsek NA IX-X Iptu Gunawan Sinurat. (Thamrin Nasution)