Media Humas Polri // Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr.Bernhard L Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH. Selasa (16/04/2024) menyampaikan, Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir Tim Opsnal reskrim dipimpin Ipda DP Samosir S.Sos berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial FF alias Fera (34) Penduduk Dusun I Desa Sei Sakat Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (09/04/2024).
Dari tersangka FF alias Fera ditemukan barang bukti berupa, 1(satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis Sabu seberat 2.69 bruto 1(satu) unit Handphon merek Vivo Y 21 Warna hitam, uang tunai sejumlah Rp.500.000 ( Lima ratus ribu rupiah).
Menurut pengakuan tersangka barang haram itu benar miliknya dan uang tunai itu hasil dari penjualan sabu, Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir, Ipda DP Samosir S.Sos mengatakan,” Bahwa tersangka pelaku FF alias Fera sudah pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama selama 3.5 tahun dan baru lepas pada bulan Juni 2023 yang lalu”.
Kapolsek Panai Hilir AKP H M Siberani SH mengatakan, Tersangka pelaku bersama barang bukti telah diserahkan kepada Satres Narkoba Labuhanbatu untuk pemeriksaan selanjutnya.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman SH membenarkan bahwa tersangka berikut barang bukti telah diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Pelaku dijerat dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.( Thamrin Nasution )