Kantongi Sabu Untuk Dijual, HS Ditangkap Sat Narkoba Polres Tanah Karo.
Karo-MEDIA HUMAS POLRI. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dalam Operasi Antik Toba 2022(Senin 17-02) di Wilayah Hukum Polres Tanah Karo. Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanah Karo menangkap HS als ART(31), Petani, Islam warga Desa Ujung Teran Kec. Merdeka Kab. Karo, pada hari Selasa(15/02/2022) sekira pukul 18.00 WIB, Kata Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP H. TOBING, S.H,
” HS als ART ditangkap karena kedapatan mengantongi shabu shabu di dalam baju yang dikenakannya. Awalnya Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanah Karo pada hari Selasa(15/02/2022) sekira Pukul 16.30 WIB, mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjualkan narkotika jenis shabu shabu di Desa Ujung Teran Kec. Merdeka Kab. Karo yang bernama HS Als ART, yang juga merupakan Target Oprasi dari Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanah Karo”.Ujarnya
Selanjutnya pada saat itu juga oleh Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan di sekitar Desa Ujung Teran Kec. Merdeka Kab. Karo tersebut. Dan sekira pukul 18.00 WIB Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanah Karo melihat HS Als ART sedang berada dipinggir jalan selanjutnya dilakukan penangkapan dan pada saat itu HS Als ART membuang kotak rokok merk Sampoerna kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) paket shabu di dalam kantong baju yang dikenakannya. Dan pada saat penangkapan juga ditemukan 6(enam) paket shabu bersama sama dengan 13(tiga belas) lembar plastik klip dalam keadaan kosong, Potongan plastik assoy warna hitam, 1 (satu) buah pipet plastik ujungnya runcing sebagai skop didalam kotak rokok merk Sampoerna yang dibuang HS Als ART, juga ditemukan Uang Tunai Sebesar Rp. 300.000,- diduga adalah uang hasil penjualan shabu shabu” Sambunya.
Dari penangkapan tersebut didadapat barang bukti 7 (tujuh) paket plastik klip berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang dengan keseluruhan seberat bruto 1,86 (satu koma delapan enam) gram. Selanjutnya Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanah Karo mengamankan HS Als ART dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk proses lebih lanjut.(Ilham)