Mesuji || Media Humas Polri.Com,
Desa Margo Bakti, Kecamatan Way Serdang ,Kabupaten Mesuji memasang Bendera Merah Putih robek dan kusam, Selasa, 8 Agustus 2023.
Sangat disayangkan Desa Margo Bakti, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, di bawah pimpinan Kepala Desa Suryadi. Saat ditengah – tengah akan dilaksanakannya beberapa hari lagi pesta rakyat Indonesia untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2023 ternyata masih ada oknum desa yang mengibarkan bendera robek dan kusam. lni terjadi di Desa Margo Bakti, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
Hal tesebut diketahui saat Media Humas Polri Kabupaten Mesuji dan tim media melintas dan datang berkunjung ke Balai Desa Margo Bakti.
Diduga pemimpin dan aparatur desa setempat, memang tidak memperhatikan dan tidak menghargai perjuangan para pahlawan waktu merebut Kemerdekaan RI. Apakah tidak di lihat dan diperhatikan yang beberapa hari lagi akan diadakan pesta peringatan ulang tahun Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2023, tidak ada di benak hati sanubari sedikitpun, kalaupun baru Bendera Merah Putih kebanggaan Bangsa Indonesia itu tidak seberapa nilainya di banding perjuangan para pahlawan yang telah gugur berjuang demi kemerdekaan kita Bangsa Indonesia.
Menurut Pak Camat Way Serdang Drs. Firuzi, AS. Setelah mengetahui hal ini via telpon melalui tim media, Camat Way Serdang langsung merespon baik dan meminta tim awak media segera mengkonfirmasi Kepala Desa setempat Suryadi
Oleh karena itu tim awak langsung mendatangi kediaman di Rumah Kepala Desa Margo Bakti, Suryadi, beliau tidak ada di rumah kata istrinya kepada awak media, beliau pergi dari rumah ke kantor desa sementara tim awak media dari Kantor Desa ternyata Suryadi tidak ada di kantor. Jadi kami tim media coba menghubungi via telpon dan whatsApp tetapi beliau tetap tidak merespon.
Awak media menyimpulkan kalau Bapak Suryadi sebagai Kepala Kepala Desa Margo Bakti ini sengaja menantang hukum dan menganggap remeh, UUD 1945.
Sedangkan kita tahu semua, apalagi seorang kepala desa yang mestinya lebih paham. Di dalam Pasal 24 huruf c UU 24/2009 ditegaskan, “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam.”
Larangan ini juga dipertegas dengan ancaman bagi yang melanggar. Yakni, dalam Pasal 67 huruf b yang berbunyi, “Apabila mengibarkan Bendera Negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 huruf c, maka bisa dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 100 juta.”
Selain larangan pemasangan bendera negara yang rusak, beberapa hal lain juga dilarang sesuai ketentuan Pasal 24 UU 24 / 2009 bunyinya diantaranya sebagai berikut, “Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Dengan kejadian ini kami dari tim awak media, sangat berharap kepada Aparat Penegak hukum (APH) agar bisa menindak tegas dan memberi pembelajaran kepada semua oknum yang tidak menghargai perjuangan Bangsa Indonesia sengaja memasang bendera kebesaran Merah Putih yang robek dan kusam. (Tim)