Kanwil Kemenkumham Sulsel Raih Penghargaan di Akhir Februari 2023
Mediahumaspolri.com || Makassar
Melalui kinerja Pelaksanaan anggaran yang sangat baik di tahun 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), kembali diganjar penghargaan Terbaik Pertama di akhir bulan Februari 2023, terkait Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2022 Kategori Pagu besar oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly.
Penghargaan tersebut diterima oleh Kepala Bagian Umum, Basir dalam acara Monitoring dan Evaluasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 yang dilaksanakan Dari tanggal 22 – 24 Februari 2023 di Hotel Horison Ultima Bhuvana, Bogor, Jawa Barat.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak menyampaikan Apresiasi atas pencapaian tersebut.
“Pencapaian ini tidak lepas dari Kerjasama dan sama – sama bekerja yang diperlihatkan oleh Jajaran Kanwil Sulsel dalam Pelaksanaan anggaran utamanya dalam penyerapan anggaran,” ucap Kakanwil Sulsel, Kamis (23/2/23)
Disamping itu, Liberti Sitinjak menyampaikan, penghargaan yang diterima Kali ini merupakan prestasi bersama seluruh Jajaran Kanwil Sulsel,”Jangan terlena Dengan pencapaian ini, Mari terus Tingkatkan di tahun 2023,” pesan Liberti.
“Pencapaian yang diraih jajaran Kanwil Sulsel jadikan motivasi untuk terus bekerja dan berkinerja dengan memberikan kemampuan terbaik dalam Pelaksanaan tugas dan fungsi untuk Kanwil Sulsel semakin terdepan di tahun 2023,” ungkap Liberti.
Sementara Kabag Umum Basir menyampaikan, Kanwil Sulsel memperoleh Peringkat Pertama IKPA dengan nilai 97,81, sebagai Informasi, untuk optimalisasi anggaran Tahun 2023, Kakanwil Sulsel telah membentuk Tim Pendampingan pengelolaan Anggaran Untuk satuan kerja.
IKPA sendiri merupakan indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja kementerian/Lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Untuk IKPA Indikatornya ada Delapan, yakni Revisi DIPA, Deviasi Halaman III DIPA, Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian tagihan, Pengelolaan UP(Uang Persediaan) dan TUP (Tambahan Uang Persediaan), Dispensasi SPM (Surat Perintah Membayar), dan Capain Output,’ pungkas Basir.
(Sukri / Humas Rutan Pinrang)