Kaperwil Media Humas Polri wilayah Sulawesi Barat mengawal kasus Kifli dan Rudi yang diduga kuat tidak sesuai SOP

Kaperwil Media Humas Polri wilayah Sulawesi Barat mengawal kasus Kifli dan Rudi yang diduga kuat tidak sesuai SOP

Media Humas Polri|| Sulbar

Bacaan Lainnya

sudah tiga bulan lebih penahan terhadap Rudi dan Kifli di sel tahanan Polda Sulawesi barat, dibawah penanganan satuan narkoba subdit dua dilantai dua Polda sulbar. Diawali dari kronologi terjadinya penggerebekan, penggeledahan dan penangkapan serta membawa yang terduga pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu Sulkipli dan Rudi, dijelaskan orang tua yang diduga pelaku atau sekaligus pemilik rumah ibu Mastura yang berada di jalan lansat, kelurahan pappang, kecamatan campalagian, kab.polman. bahwa apa yang terjadi dalam proses penangkapan di waktu subuh itu pertanggal 7/3/2024, itu sangat mengagetkan dan sangat tidak sesuai dengan aturan kepolisian dikarenakan satuan narkoba Polda Sulbar subdit dua langsung memasuki halaman rumah ibu Mastura itu tidak didampingi oleh kepala lingkungan setempat dijalan lansat dan bahkan personil dari satuan narkoba subdit dua tanpa memberi salam dan tidak meminta ijin kepada pemilik rumah langsung membuka sendiri kunci rumah ibu Mastura dan masuk serta langsung melakukan penggeledahan disetiap sudut rumah namun apa yang di cari oleh anggota subdit dua juga tidak didapatkan ( BB ).

Satuan subdit dua tetap melakukan penangkapan dan membawa anak ibu Mastura ( Kifli ) dengan alasan untuk pengembangan sekira di jam 03.00 kurang lebih disubuh hari pertanggal 7/3/2024, namun di pagi harinya di jam kurang lebih 08.00 salah satu oknum personil satuan narkoba subdit dua kembali kerumah ibu Mastura dan kembali memeriksa dus/ karton yang juga sebelumnya diperiksa diwaktu subuh Baru oknum tersebut memperlihatkan kepada saudara sepupu Sulkifli bahwa ini barang buktinya.

Hingga berita ini dinaikkan pihak penyidik dari subdit dua Polda Sulawesi barat belum pernah melakukan pemeriksaan/ meminta keterangan para saksi – saksi baik itu secara prosedur maupun saksi yang ada diwaktu penggerebekan, penggeledahan di rumah atau dikediaman ibu Mastura. ( Lukman )

Pos terkait