Kapolda Bali Pimpin Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Mediahumaspolri.com | Denpasar – Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. I Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., didampingi Dir Resnarkoba Polda Bali Kombes. Pol. Mochamad Khozin, S.I.K., S.H., M.H., dan Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Syamsi, S.H., saat hadir dalam acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba yang bertempat di halaman belakang Mapolda Bali, Rabu (17/11/2021).
Peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang telah menyebar ke segala lapisan umur dalam masyarakat, penyalahgunaan narkoba akan berdampak buruk bagi kesehatan yang pada akhirnya akan merusak generasi penerus bangsa dan negara. Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba merupakan tanggung jawab kita bersama.
Sebagai bukti keseriusan Polri khususnya Polda Bali dalam mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang di wilayah hukum Polda Bali. Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menggelar acara Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dan mengundang unsur terkait sebagai bukti barang bukti yang dimusnakan, seluruhnya merupakan hasil dari tangkapan Dit Resnarkoba Polda Bali.
Dalam sambutanya Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. I Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang temuan narkoba yang dilaksanakan hari ini merupakan program yang dilaksanakan setiap tahun, dan pemusnahan ini bertujuan untuk menghindari perubahan zat-zat yang dapat membahayakan apabila tersimpan dalam jangka waktu lama.
“ Pemusnahan barang bukti di akhir tahun 2021 ini sebagai bentuk pertanggungjawaban dan menunjukkan bahwa Polda Bali berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif menyambut hari natal dan tahun baru 2022, ” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Jendral Bintang Dua ini juga menghimbau dan mengajak kita semua untuk berkomitmen menjauhkan diri dari narkoba dan bersama-sama menyatakan perang terhadap narkoba.
“ Kedepan diharapkan kita dapat menjadikan generasi muda sebagai tulang punggung negara yang terhindar dari perbuatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,”_ imbuh Kapolda
Nampak hadir dalam acara Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T. Sutiawarman, SH., M.H., Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan Fikri Jaya Soebing, A. Md, I.P., S.H., M.H., Perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali dan seluruh undangan yang juga turut hadir dan menyaksikan proses pemusnahan barang bukti narkoba ini.
Adapun untuk barang bukti yang dimusnahkan pada acara tersebut yakni shabu seberat 65,46 gram, ganja seberat 5318,47 gram, extacy sebanyak 230 butir, dan psikotropika (happy five) sebanyak 50 butir.
(Ahmad_Red)