Media Humas Polri || Jawa Barat
Kapolda Jabar Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M, memimpin Launching Ruang Pelayanan Khusus Disabilitas untuk penerbitan SIM ‘D’ secara serentak pada Satpas Jajaran Polda Jabar yang dilaksanakan di Gedung Sat. Lantas Polrestabes Bandung Polda Jabar, Senin (27/11/2023).
Turut hadir dalam kegiatan Launching tersebut Kabid Humas Jabar, Karumkit Polda Jawa Barat, Dir Lantas Polda Jabar, Wakapolrestabes Bandung serta PJU Polrestabes Bandung.
Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk membantu masyarakat Disabilitas yang akan dan ingin membuat SIM yang mana pada saat mengendarai sepeda motor ataupun mobil pengendara tersebut sudah mengikuti anjuran pemerintah untuk pengemudi wajib memiliki SIM.
Selain itu juga manfaat dan kegunaan SIM tersebut adalah untuk mengurus dalam persyaratan asuransi atau hal lainnya manakala terjadi kecelakaan lalu lintas.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Jabar bersama dengan PJU Polda Jabar meninjau langsung sarana, prasarana dan masyarakat Disabilitas yang melakukan ujian praktek sampai dengan penerbitan SIM yang sudah jadinya.
Masyarakat Disabilitas yang mengikuti test ujian SIM mengucapkan terimakasih banyak kepada Pihak Polda Jabar dan Polres Jajaran atas di mudahkannya dalam pembuatan SIM bagi penyandang Disabilitas.
”Di harapkan rekan-rekan Disabilitas yang lainnya bisa mengikuti dan membuat SIM ke Polres terdekat supaya di jalan hati dan perasaan nya tenang dalam berkendara.” ujar Akhmad Wiyagus.
Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan peninjauan ini, dilakukan untuk melihat langsung animo para penyandang disabilitas, yang berkeinginan untuk membuat SIM D, yang dikhususkan bagi mereka.
Layanan terhadap pengadaan SIM D untuk penyandang disabilitas telah tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 dan Perkap tahun 2002.
“Aturan tersebut sudah difasilitasi untuk pelayanan SIM disabilitas sehingga bisa dilaksanakan di seluruh Indonesia. Namun SIM D sementara ini, hanya diperuntukan bagi mereka pengendara roda dua atau motor.” ujarnya.
“Jadi peruntukannya untuk penggunaan kendaraan bermotor di jalan raya, sehingga disabilitas diberikan ruang kesempatan menggunakan motor di jalan raya, sehingga otomatis harus ada SIM disabilitas.” ungkapnya. (Masta Kaperwil Jabar)