Kapolda Kalbar Meresmikan Gedung Ruang Pelayanan Khusus Perlindungan Perempuan & Anak Ditreskrimum Polda Kalbar
Media Humas Polri Pontianak – Acara Peresmian Gedung Baru Ruang Pelayanan Khusus Perlindungan *(RPK )* Perempuan dan Anak,Yang diresmikan Oleh Bapak Kapolda ,Irjen Pol.Sigid Tri Hardjianto .
Pada hari Selasa,14 Desember 2021
“Dalam acara tersebut di hadiri oleh Waka Polda beserta jajaran nya, Kepala BP2MI, Pontianak, Kejaksaan Kalimantan barat, Kepala Dinas Sosial Kalimantan Barat.
dan Forkopimda provinsi Kalbar.
Ditempat yang sama Direktur Reskrimum Polda Kalbar,Kombes Pol Lutfie Sulistiwan dalam sambutan nya, mengatakan bahwa gedung Ruang Pelayanan Khusus ( RPK ) ini dilengkapi sarana yang memadai dan gedung tersebut untuk meningkatkan sarana dan prasarana di Polda Kalbar ucap nya.
Dan ditempat acara yang sama Ketua umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Bapak ARIST MERDEKA SIRAIT,”Dalam Pidatonya dihadapan Awak Media mengatakan Pertama saya ucapkan aperesiasi setinggi-tingginya kepada Polda Kalimantan Barat,dalam hal ini juga terima kasih kepada Kombes Pol.Lutfie Setiawan, selaku Ditreskrimum Polda Kalbar,yang mengundang saya ditempat ini, untuk menyaksikan sebuah Karya besar yakni kepolisian Republik Indonesia yang mewakili oleh bapak Kapolda Kalimantan Barat dengan hadir nya RPK Perempuan dan Anak wartawan media yang saya hormati,ini adalah Cita cita Komnas Perlindungan anak yang sudah sekian lama hampir 15 tahun berkeinginan di wilayah Kalimantan barat itu mempunyai yunit yunit pelayanan perempuan dan perlindungan anak ,sebelum nya itu hanya tersebar dibeberapa komponen kota seperti Singkawang Entikong, itupun tidak Ful fasilitasi hanya untuk menampung sementara.
Tetapi hal pada pagi hari ini saya mendengar sangat luar biasa,bahwa pungsi RPK bukan hanya untuk menampung korban.
Tetapi membina pelayanan yang terbaik untuk korban ..
Seperti apa yang kita saksikan testimoni tadi dari suami istri dimana Pelaku pelaku kejahatan Seksual itu adalah orang terdekat .
Orang orang yang menfaat kan kemiskinan, memfaat kan ketidak mampuan orang tua nya.
Itulah anak yang masuk katagori ekseplotasi secara seksual komersial lewat Perdagangan manusia.
Itu data menunjukan 15 tahun yang lalu sampai hari ini belum mampu kita memutus mata rantai kejahatan Seksual dalam bentuk perdagangan manusia .
Hari ini tentu ini adalah sebuah mata rantai yang sangat luar biasa karena korban,Pendekatan korban itu akan dilakukan oleh lewat pelayanan RPK ini.
Angka menunjukan Kejahatan Seksual itu, secara Nasional itu ada lima puluh dua Persen
Dari pelanggaran pelanggaran terhadap anak, dan itu juga terjadi di Kalimantan Barat, tetapi Polda Kalimantan Barat berinisiasi Tidak Putus asa membangun kebersamaan,bagaimana membangun masalah masalah anak ini mendapat solusi yang terbaik. ungkap ketua Umum Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak,Arist Merdeka Sirait Saat memberikan ketranga pidatonya.
(Zamroni/Sofian Hs Barsela)