Media Humas Polri//Kalsel
Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tahun 2024 yang berlangsung di Aula Wajracyena, Satbrimob Polda Kalsel, Banjarbaru, Kamis (19/12/2024) pukul 10.00 WITA.
Acara yang diinisiasi oleh Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel ini dihadiri Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Dr. Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi, S.H., S.I.K., M.H., dan Pejabat Utama Polda Kalsel dengan menghadirkan narasumber Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, S.H., M.H. (Hakim Agung Mahkamah Agung Periode 2011 – 2016), Dr. Edi Saputra Hasibuan, S.H., M.H. (Direktur Eksekutif Lemkapi), dan Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H., M.Hum. (Guru Besar Hukum Tata Negara ULM).
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., mengatakan, dalam keterangannya Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menyatukan persepsi dan visi antara Penyidik Polri pengemban fungsi Korwas PPNS dilingkungan Lembaga instansi Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka mempelancar dan mempermudah agar lebih efektif efisiensi dalam hal penegakan hukum.
Beliau pun menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada kendala dalam pembinaan, hanya saja pihaknya lebih meningkatkan soliditas komunikasi diantara penegak hukum PPNS dan Penyidik Polri.
“Saat ini, dengan pergeseran geopolitik dan geostrategi secara global, nasional maupun lokal, kita sudah tidak boleh lagi berbicara ego sektoral, melainkan bicara kepentingan bangsa dan negara,” pungkas Kapolda Kalsel didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K.
“Tidak ada lagi kepentingan Polri dan kepentingan organisasi, melainkan kepentingan kita bersama guna mencapai tujuan nasional yaitu Indonesia Maju dan Indonesia Emas Tahun 2045,” tambahnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Prof. Gayus Lumbuun menerangkan bahwa Korwas merupakan suatu Lembaga wajid yang harus dilaksanakan sebagaimana KUHP.
Oleh karena itu, lanjut Prof. Gayus Lumbuun, semua Lembaga yang memiliki PPNS harus menyadari bahwa Korwas ada di Polri dan itu perintah Undang-undang. “Bilamana ada Undang-undang yang muncul secara sektoral, tentunya harus menyesuaikan,” terangnya.
Beliau pun mengapresiasi upaya Polda Kalsel yang menggelar rapat koordinasi ini karena kembali menyadarkan masyarakat bahwa masih ada KUHP yang tidak tergantung kepada perkara sektoral. ( Irfani )