Kapolda Pimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Maluku
Media Humas Polri
29/11/2022
“Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Drs Lotharia Latif S.H., M.Hum memimpin taklimat akhir audit kinerja Itwasda Polda Maluku tahap II tahun 2022.
Audit kinerja terkait aspek pelaksanaan dan pengendalian pada Itwasda Polda Maluku ini dilaksanakan di aula lantai 5 Mapolda Maluku, Kota Ambon, Selasa (29/11/2022).
Saat memimpin taklimat akhir, Kapolda didampingi Wakapolda Maluku Brigjen Pol Drs. Jan de Fretes M.M, dan Irwasda Maluku Kombes Pol Drs. Jannus Parlindungan Siregar S.I.k., M.H.
Kegiatan tersebut turut dihadiri seluruh Pejabat Utama Polda Maluku dan Kapolresta Pulau Ambon serta Kapolres jajaran yang hadir melalui melalui zoom meeting.
Kapolda Maluku dalam amanatnya menyampaikan, kegiatan audit kinerja merupakan bagian dari proses menajemen organisasi. Ini untuk menjamin terciptanya tujuan serta sasaran pelaksanaan tugas pokok Polri secara efektif dan efisien. Tentunya dengan mempedomani ketentuan-ketentuan dan aturan yang berlaku.
Kegiatan ini juga, kata Kapolda, sebagai sarana kontrol agar dapat melaksanakan tugasnya sesuai sasaran, dan mencegah adanya penyimpangan yang dapat menghambat tujuan organisasi.
“Sesuai UU No 17 tahun 2003 ketentuan di lingkungan Polri yang menjelaskan bahwa setiap satuan kerja wajib untuk melaporkan perkembangan program kegiatan dan pertanggung jawaban keuangan, yang nantinya tertuang dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan (LKIP) satker pada setiap akhir tahun,” katanya.
Irjen Latif menyampaikan, berakhirnya pelaksanaan audit kinerja ini, tentunya ada temuan-temuan dan koreksi maupun atensi dari hasil audit yang diberikan. Ini disertai dengan penjelasan tentang perubahan agar segera dilakukan evaluasi, perbaikan, dan ditindaklanjuti oleh para kasatker dan kasatwil sebagai objek audit.
Hal itu diharapkan Kapolda sehingga temuan-temuan tersebut tidak terulang lagi. “Harapan saya temuan-temuan tersebut dijadikan masukan dan dapat diperhatikan untuk segera diperbaiki dalam kurun waktu yang telah di tentukan, baik yang menjadi atensi maupun arahan yang bersifat konsultasi, dengan paling lambat 14 hari sejak penyerahan tabulasi temuan,” harapnya.