Kapolres Aceh Tamiang Hadiri Penyerahan Remisi Umum Lapas Kelas II B Kualasimpang Pada HUT RI Ke-77
Media Humas Polri || Aceh Tamiang
Kapolres Aceh Tamiang jajaran Polda Aceh, AKBP Imam Asfali, SIK ikut serta bersama Forkopimda giat Anjangsana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kualasimpang guna penyerahan Remisi Umum kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari pemerintah pusat.
Giat Anjangsana penyerahan Remisi Umum dalam rangka HUT-RI ke 77 tersebut diserahkan Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, SH, M. Kn didampingi Kepala Lapas Kelas II B Kualasimpang kepada 320 orang dari 500 orang jumlah WBP yang ada dalam komplek lembaga tersebut di Kampung Dalam, Rabu (17/08/22).
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, SIK, melalui Kasie Humas, AKP Untung Sumaryo menyampaikan, dengan mendapatkannya Remisi Umum dari pemerintah pusat setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI kepada WBP memenuhi syarat sesuai PP Nomor 99 tahun 2012.
“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tentang Perubahan Kedua Atas
PP Nomor 32 Tahun 1999
Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP dalam menjalankan pembinaan di Lapas,” kata AKP Untung Sumaryo.
Menurut Kasie Humas Polres Aceh Tamiang, dengan mendapatkan Remisi Umum dari pemerintah pusat tersebut akan mengurangi masa WBP berada dalam Lapas untuk kembali ke lingkungan sosialnya sebagai warga negara ditempat domisilinya.
“Dengan mendapatkan binaan dari berbagai bidang kepada WBP di Lapas, diharapkan kedepannya akan mengembalikan para WBP menjadi insan taat kepada hukum Agama sebagai fondasi mentalnya serta hukum negara sebagai warga negara sebagaimana mestinya,” jelas Kasie Humas Polres Aceh Tamiang.
Untuk itu, AKP Untung Sumaryo berharap kedepannya semakin kecil angka tindak pidana dilakukan oleh setiap warga negara dalam segala aspek pelanggaran hukum dengan bercermin terhadap sanksi hukum pernah dialami oleh mantan WBP dan contoh bagi yang belum merasakannya.(edi.s)