Kapolres Asahan Prihatin Aksi Kekerasan Dilakukan Pelajar
Asahan || Mediahumaspolri.com
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengungkapkan keprihatinannya atas sejumlah tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelajar akhir-akhir ini.
Hal tersebut dikatakan Roman saat melihat dan mewawancarai langsung kondisi remaja berinisial F yang masih berusia 13 tahun pelaku pembacokan terhadap teman sekolahnya sendiri. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (26/11/22) lalu.
“Apa yang dilakukan oleh anak-anak kita tentunya tidak lepas dari pengawasan oleh orang tua. Memang selama pandemi covid 19 ini cenderung anak-anak kita belajar dari rumah dengan menggunakan gadget ataupun HP nah sekarang bagaimana caranya merubah pola daripada pembelajaran yang selama ini menggunakan gadget atau HP diganti dengan kegiatan-kegiatan positif dengan memperhatikan aktivitas mereka juga,” kata Kapolres, Senin (28/11/2022).
Terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan pelajar SMP tersebut, Kapolres juga menyesali kenapa hal itu bisa terjadi dan dipicu hanya persoalan sepele. Belakangan juga marak terjadi aksi kekerasan lainnya oleh pelajar seperti tawuran dan aksi geng motor.
“Ini harus menjadi perhatian kita semua terutama orang tua, pendidikan tidak cukup dari sekolah namun terlebih penting itu pendidikan karakter datangnya dari rumah. Saya turut prihatin kenapa hal ini bisa terjadi,” katanya.
Sebelumnya diinformasikan telah terjadi peristiwa penganiayaan yang dialami oleh seorang siswi SMP di kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan. Peristiwa tersebut dilakukan oleh seorang pelajar yang sakit hati karena pacarnya dibully oleh korban berinisial S yang masih satu sekolah dengan pelaku.
Peristiwa pembacokan tersebut dilakukan tanpa direncanakan. Saat itu, pelaku berpapasan dengan korban saat mengendarai sepeda motor langsung mengambil parang yang kebetulan ada di sekitar lokasi lalu membacok korban beberapa kali dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
“Pelaku karena di bawah umur tetap kita proses namun tetap dilakukan diversi dulu sebelum dilakukan ke tahap berikutnya sebagaimana dalam undang-undang peradilan pidana anak” katanya.(Feri-Asahan-red)