Kapolres Bangkalan Tegaskan Agar Anggota Menjaga Nama Baik institusi Polri

Surabaya, MEDIA HUMAS POLRI

Terkait adanya oknum anggota Polres Bangkalan yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap salah satu pengunjung club malam karena terpengaruh minuman keras (miras), Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono S.H SIK MH angkat bicara.

Bacaan Lainnya

Kepada awak media, melalui pesan Whatsapp (WA) pada hari Kamis (02/03/2023) siang, pimpinan di Polres Bangkalan tersebut, secara tegas telah menindak lanjuti perkara oknum anggota yang telah mencederai nama institusi Polri tersebut.

“Oknum yang bersangkutan sudah ditindak oleh Propam Polres Bangkalan. Oknum tersebut ke Surabaya bukan dalam rangka tugas. Sehingga kami tidak mengetahui apa yang sudah diperbuatnya. Tetapi atas kesalahannya itu, tetap kami berikan sanksi,” jelas Kapolres.

Kapolres Bangkalan secara gamblang menyampaikan bahwa, baik dirinya ataupun Instansi Polri melarang adanya oknum anggota yang berkeliaran di club malam.

“Sudah bukan rahasia umum bahwa anggota Polri dilarang masuk ke club malam kecuali dalam rangka tugas ataupun tengah melakukan undercover untuk mengungkap suatu perkara. Dan apa yang sudah dilakukan oleh oknum anggota itu, merupakan inisiatif pribadi bukan perintah kami selaku pimpinan ataupun tugas dalam kepolisian,” ungkapnya.

Melalui Awak media Humas Polri ini, AKBP Wiwit memperingatkan seluruh anggota Polres Bangkalan untuk terus berjalan di koridor yang berlaku sesuai Undang – Undang serta Perintah Kapolri dan dapat menjaga nama baik Instansi Polri.

“Kami tidak akan main – main dengan oknum anggota yang mencederai nama Instansi Polri. Terbukti bersalah, langsung kami beri sanksi tegas agar dapat menjadi contoh anggota yang lain,” pungkasnya. (ocha/yant)

Pos terkait