KAPOLRES BINJAI PRINTAHKAN TINDAK TEGAS TERHADAP BANDAR NARKOBA DI WILAYAH HUKUMNYA

BINJAI// MEDIA HUMAS POLRI.COM

AKBP RIO ALEXANDER PANELEWEN S.I.K. Di lantik oleh bapak Kapolda Sumut pada tanggal 7 juli 2023 sebagai Kapolres Binjai. Mantan kapolres Nduga Papua langsung memberikan arahan kepada jajarannya untuk tidak ada personil polri maupun Asn yang terlibat dengan peredaran gelap narkoba baik itu sebagai pengedar maupun sebagai pengguna

Bacaan Lainnya

Untuk menindak lanjuti komitmen tersebut langsung memberikan printah kepada kasat narkoba polres Binjai AKP IRVAN RINALDI PANE SH untuk melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba diwilayah hukum polres binjai, mengingat narkotika tersebut sangat merusak generasi muda sebagai penerus bangsa.

Mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran Narkotika didaerah jalan gajah mada kelurahan tunggorono kec binjai timur langsung
AKP IRVAN RINALDI PANE SH, memerintahkan terhadap jajarannya untuk melakukan penyelidikan di TKP sesuai informasi awal.

Kemudian sesampainya di TKP jalan gajah mada kelurahan tunggorono kecamatan binjai timur TIM berbagi tugas, kemudian menemukan ciri-ciri seorang laki-laki sesuai informasi awal, kemudian tim mendekatinya namun terduga pelaku sempat melarikan diri namun berkat kesigapan petugas dapat mengamankan terduga sebagai bandar narkoba senin 17 juli 2023.

Selanjutnya petugas melakukan melakukan interogasi awal terhadap terduga dan terduga mengaku bernama *N* (44)tahun wiraswasta jalan hoki kelurahan timbang langkat kecamatan binjai timur dan mengakui memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki dengan inisial *W*, kemudian TIM melakukan pengejaran terhadap terduga W, namun sangat disayangkan kehadiran petugas sudah terlebih dahulu terendus olehnya sehingga melarikan diri dari kejaran petugas,

Adapun barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku *N* adalah 1 (satu) paket klip Narkotika jenis Sabu berat 5,25 gram, 4 (empat ) paket klip narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,92 gram yang terbungkus dengan tissu, 1 (satu) unit sepeda motor scoopy BK 3706 AKM dan 1 ( satu ) unit HP merk REDMI dalam hal tersebut dikenakan melanggar pasal Pasal 114 ayat ( 2 ) subs 112 ayat ( 2 ) UU NO.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan Tegas AKBP RIO ALEXANDER PANELEWEN S.I.K,. ( Eko aprianto )

Pos terkait