Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yuhandkoro Bersama Dandim 0613/Ciamis Menghadiri Launcing Restorative Di Situ Lengkong Panjalu

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yuhandkoro Bersama Dandim 0613/Ciamis Mrnghadiri Launcing Restorative Di Situ Lengkong Panjalu.

Media Humas Polri – jabar

Bacaan Lainnya

12/4/2022
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., bersama Dandim 0613/Ciamis Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi, S.I.P., M.I.Pol., menghadiri launching Bale Salawe Restorative Justice Panjalu di Nusa Pakel Situ Lengkong, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Selasa (12/4/2022).

Pada kesempatan tersebut, Kapolres bersama Dandim mendampingi Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya dan Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis serta Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis H. Tatang.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., mengatakan, kehadirannya dalam acara tersebut merupakan bagian dari pada sinergitas Polri-TNI, bersama Pemerintah dan terkhusus Kejaksaan Negeri. “Kami disini hadir bagian dari sinergitas Polri bersama Instansi terkait khususnya dalam penanganan hukum,” katanya.

Kapolres menambahkan, pihaknya mendukung penuh upaya penanganan perkara dengan mengedepankan restorative justice. “Program ini sejalan dengan perintah Kapolri untuk lebih mengedepankan restorative justice dalam penanganan perkara hukum,” imbuhnya.

Bale Salawe restorative justice itu dibuat sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum. Ini juga bagian dari keseriusan Kejaksaan dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia.

Rumah restorative justice itu adalah langkah pengupayaan yang melibatkan pelaku dan korban sehingga tidak semua perkara itu harus naik ke pengadilan. Itu diatur dalam peraturan Jaksa Agung No.15 Tahun 2020.
(Edi Sukmadi Ciamis )

Pos terkait