Kapolres Garut AKBP. Rohman Yonky Dilantha Akan Menindak Tegas ( Menangkap ) Para Pemilik Toko Penjual Narkotika Obat Obatan Terlarang,

Kapolres Garut AKBP. Rohman Yonky Dilantha Akan Menindak Tegas ( Menangkap ) Para Pemilik Toko Penjual Narkotika Obat Obatan Terlarang,

Media Humas Polri.com ‘ GARUT – Jawabarat ]] Bebas nya Narkotika Obat Obatan Di daerah Polres Garut Kapolres Garut AKBP. Rohman Yonky Dilantha Gerah apa lagi adanya Indikasi Keterlibatan Oknum Polisi jajaran Polres Garut,

Bacaan Lainnya

Modus Operandi Penjual Obat Obatan Terlarang sangat Canggih Membuka Toko kelontongan, tetapi di dalam nya Menjual Obat Obatan Terlarang sejenis , Exsimer, Tramadol dll.

Awak Media memantau aktifitas Toko terlihat tutup karna pemberitaan telah tayang di media online Minggu lalu Tidak kalah Pintar Penjual Obat Obatan walau tutup mereka masih menyediakan sistem Online melalui pintu samping tetap melayani hasil pantauan awak media (17/06/24)

Awak media Mencoba Menghubungi Kapolres Garut Melalui Telepon whatsap mengungkapkan ” Kami akan terus memburu para pelaku pengedar Obat Obatan terlarang Pihak kepolisian tidak ada yang membekingi apa lagi terima setoran kalau sampe terlibat kami akan tangkap dan proses ungkap Kapolres

Dari hasil pantauan awak media di lapangan di duga Penjual Obat Obatan yang berlokasi di Jalan Patriot Kota Garut masih Beroprasi bebas menjual .

Awak media terus memantau aktifitas para Pengedar Obat Obatan terlarang di wilayah Jalan Terusan Patriot 88 Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut Jawabarat masih terus Beroprasi melalui samping toko, Para Penjual dan pengguna mengelabuhi Polisi sangat lah pintar dengan cara toko tutup tapi dia berjualan di samping tokonya melalui via Online ( Whatsap)

Berdasarkan Undang-Undang Narkotika di Indonesia adalah regulasi yang mengatur penanganan narkotika dan zat adiktif lainnya. Undang-Undang Narkotika yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kami berharap Kepada Kapolres Garut untuk Lebih tegas Menangkap Para pelaku dan Berantas para Penjual Obat Obatan Jenis Tramadol, Exsimer dll karna banyak anak anak muda rusak serta banyak nya anak muda melakukan tindak pidana kriminal apa bila sudah kecanduan mengkonsumsi pil haram tersebut. Kami awak media Humas polri akan terus Mengamati dan memberikan informasi kepada Jajaran kepolisian khusus nya Kapolres apabila masih ada permainan di wilayah Garut tutup nya. ( Tim Red) bersambung

Pos terkait