Media Humas Polri || Kapuas Hulu
Polres Kapuas Hulu, Polda Kalbar menyikapi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berakhir memakan korban jiwa, di wilayah Kecamatan Badau, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Iptu Jaspian mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati membakar lahan untuk berladang.
“Kita tidak ingin kembali lagi terjadi yang ada di Kecamatan Badau, hingga memakan korban jiwa, akibat dari kebakaran lahan,” ujarnya kepada awak media Pontianak, Sabtu, 19 Agustus 2023.
Dijelaskannya, pada saat membuka lahan untuk dibakar sudah diatur dalam Gubernur Kalimantan Barat yang ditindaklanjuti oleh Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 51 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal.
“Perbup itu sudah sering disosialisasikan ke masyarakat, karena dalam perbup itu ada tata cara pembukaan lahan berbasis kearifan lokal, termasuk format pelaporan dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten,” ucapnya.
Masyarakat Kapuas Hulu juga diingatkan ketika ingin membakar lahan untuk berladang, agar melaporkan ke desa, Bhabinsa, dan Bhabinkamtibmas ditempatnya masing-masing. “Mereka siap membantu proses pembakarannya,” ungkapnya.
Sebelumnya, telah terjadi seorang warga Dusun Berangan, Desa Janting, Kecamatan Badau, menjadi korban pada saat membuka lahan dengan cara dibakar untuk berladang tradisional pada Jum’at, 18 Agustus 2023. (Trisyanto MS)