Kapolres Karimun Menindak Lanjuti Penerangan Satuan Dari Kadiv Humas Polri Pengunaan Senjata Api

Media Humas Polri//Karimun

Dengan di keluarkannya Lembar Pensat dari Kadiv Humas Polri, IRJEN POL Dr. H. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum Nomor: 82 /XII/HUM 3.4.5/2024/Pensat tentang mengingatkan kembali pengunaan senjata api bagi personil Polri.

Bacaan Lainnya

“Menindak lanjuti hal tersebut Kapolres karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H. memerintahkan Kasi Propam Polres Karimun IPTU Sungkun Kaban untuk melaksanakan pengecekan & evaluasi personil Polres karimun yang memiliki senjata api untuk diberikan arahan dan pembinaan agar tidak terjadi mensalah gunakan senjata api dalam pelaksanaan tugasnya.pastikan seluruh personil mempedomani Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 sebagai pedoman dalam pelaksanaan penindakan kepolisian mengunakan senjata api dalam bertugas. “Perintah Kapolres Karimun.”

Peraturan penggunaan senpi oleh anggota kepolisian tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap), yakni dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

Pasal tersebut menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh Polisi hanya boleh digunakan untuk menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat, membela orang lain/masyarakat terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat, serta mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang. Senjata api boleh digunakan untuk menahan, mencegah, dan menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa dan untuk menangani situasi yang membahayakan jiwa di mana langkah-langkah yang lebih lunak yang dinilai tidak cukup.

“Dalam hal ini Kasi Propam Polres karimun IPTU Sungkun Kaban mengatakan akan mempedomani Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2002 dalam mengawasi dan pengendalian senjata api oleh personil polres karimun. Kami tiada bosan untuk memonitoring kepada anggota yang memiliki senjata api sehingga dapat dipastikan tidak terjadi pelanggaran pengunaan senjata api. “Tegas Kasipropam.” ( Dedy ).

Pos terkait