KUANTAN SINGINGI // Mediahumaspolri.com
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, langsung terjun menertibkan penambangan emas tanpa izin (PETI) sebagai upaya tindak lanjut pemberitaan salah satu media online mengenai diduga adanya aktifitas PETI di Desa Muaro Sentajo, Senin (01/05/2023) pukul 14.00 WIB di aliran Sungai Lintang Dusun Pasongik Desa Muaro Sentajo Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuansing.
Hal ini membuat Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, berang dan langsung Memimpin penertiban PETI didampingi
Kabag Ops Polres Kuansing Kompol Hendri Suparto, S.Sos, Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Syafri Joni, SE, Kasat Intelkam Polres Kuansing AKP Jhon W.H Matondang ,S.H, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H, Kasat Samapta Polres Kuansing AKP Hajjarul Aswadiman, Para Perwira Polres Kuansing, Personil Polres Kuansing 39 orang dan Personil Polsek Kuantan Tengah 6 orang.
Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H, dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa “operasi penertiban tersebut bukan untuk menghentikan masyarakat mencari nafkah di sektor pertambangan, namun lebih pada penegakan hukum atas kegiatan penambangan ilegal, ” jelas AKP Linter.
Selanjutnya, jelas Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H, menjelaskan “saat tim sampai dilokasi dengan luas lahan PETI Sekitar 6 Hektar ditemukan rakit peti, lalu kemudian melakukan pemusnahan terhadap 18 (Delapan Belas) unit rakit PETI dengan cara merusak rakit tersebut beserta peralatan PETI mesin dompeng dan mesin keong PETI dibakar agar tidak dapat digunakan /beroperasi lagi, serta tidak ada pelaku yang diamankan dalam operasi PETI tersebut, ” pungkas Linter.
Kemudian Tim gabungan mendata Pemilik Lahan Peti yakni Sdr. IK (46) dari pulau komang, Sdr. EP (48) dari pulau komang, Sdr. M (37) dari muaro sentajo dan Sdr. PT (57) dari pulau komang.
“Kami tidak akan menertibkan pelaku tambang yang memiliki izin resmi. Saya paham, sebagian masyarakat yang selama ini menaruh harapan di sektor pertambangan menjadi resah, namun itulah namanya hukum yang harus ditegakkan seadil-adilnya,” tegas Kasat Reskrim.
“Pada prinsipnya, polisi tidak akan melarang masyarakat melakukan kegiatan pertambangan emas, tetapi harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku seperti adanya surat izin yang sah serta tidak melakukan kegiatan penambangan di kawasan terlarang, ” ujar AKP Linter.
“Ia menginginkan masyarakat Kuansing sejahtera sehingga mampu mencukupi kebutuhan sandang, pangan, dan papan, tetapi mencari nafkah dengan tidak melanggar ketentuan hukum,” tutup Kasat Reskrim mengakhiri keterangannya. (Jasriadi)