Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto,S.I.K.MH Press Release Kasus Atensi dari Kasus Penikaman Hingga Pemerkosaan

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto,S.I.K.MH Press Release Kasus Atensi, dari Kasus Penikaman Hingga Pemerkosaan

Media Humas Polri//KUPANG NTT

Bacaan Lainnya

Kepala Kepolisian Resor Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H pada hari Selasa (29/11/2022) siang bertempat di Lobi Mako Polres Kupang, melakukan press release terkait kasus-kasus atensi yang terjadi diwilayah hukum Polres Kupang.

Kasus atensi pertama yang dirilis adalah Kasus Penganiayaan Yang Mengakibatkan orang Lain Meninggal Dunia dengan korban AYAW (18) yang meninggal dunia dan RN (23) yang saat ini masih dirawat dirumah sakit dengan pelaku DRH alias N (25) yang dilaporkan Firdaus Firmasnyah Kadja pada tanggal 25 November 2022 lalu dengan LP /B/294/XI/2022/SPKT Polres Kupang/Polda NTT.

Adapun uraian kejadian tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 telah berlangsung acara pesta pernikahan dirumah YAKOB ALFIANUS DJORO ULY yang beralamat di Kampung sabu, Rt. 001, Rw. 001, Kel. Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kemudian pada sekitar pukul 23.00 wita pelaku DRH alias N bersama 5 orang temannya yakni YT, P, AR dan AU serta O berangkat dari Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota kupang dengan menggunakan 2 Unit sepada motor. Setelah sampai di tempat pesta tersebut sudah berlangsung acara bebas, sehingga saat itu pelaku DRH alias N bersama 5 orang temannya tersebut mengonsumsi miras (Sopi) dan juga ikut berjoget di tempat pesta tersebut.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 25 November 2022, sekitar pukul 02.30 wita pelaku DRH alias N bersama 5 orang temannya tersebur pamit kepada pelapor FIRDAUS FIRMANSYAH KADJA Alias FARID untuk pulang yang saat itu pelaku sempat mengatakan “abang katong pulang suda” selanjutnya pelapor menjawab “oke”, setelah itu pelaku DRH alias N bersama 5 orang temannya berjalan keluar dari tenda pesta tersebut, Namun tiba-tiba pelaku DRH alias N melihat 2 orang temannya yang bernama AR dan AR sedang di kerumuni dan di keroyok oleh orang-orang yang tidak di kenal, sehingga saat itu pelaku berlari ke tempat parkir dan mengambil sebilah pisau beserta sarungnya dari dalam jok sepeda motor yang di gunakan oleh pelaku saat itu, setelah itu pelaku menyisipkan pisau tersebut di pinggang kanan lalu berlari kembali ke arah tempat yang dimana temannya yang sementara di keroyok tersebut, kemudian saat itu pelaku sempat melerai namun saat itu pelaku langsung di keroyok oleh para korban dan teman-teman, hingga saat itu pelaku DRH alias N terjatuh ke tanah lalu di tendang, dipukul serta di injak-injak oleh korban dan teman-teman, kemudian saat itu pelaku DRH alias N langsung mengambil sebilah pisau yang berada di pinggang kanan dengan menggunakan tangan kanan, kemudian memegang pisau tersebut lalu pelaku langsung mengayunkan pisau tersebut secara brutal (ke arah kiri, arah kanan, dan arah depan) atau ke arah orang-orang yang sementara mengeroyok pelaku sehinga saat itu pisau yang di ayunkan pelaku tersebut mengenai 2 (dua) orang yaitu AYAW dan RN.

Kasus yang kedua adalah Penangkapan Tersangka DPO RS (22) dan MB (41), warga Kabupaten Kupang yang sudah sepuluh bulan melarikan diri setelah memperkosa MIV pada bulan Januari 2022 lalu. Dua pelaku berhasil dibekuk tim Buser Satreskrim Polres Kupang pada tanggal 26 dan 27 November 2022 lalu.

Dihadapan awak media Kapolres Irwan merinci peran para pelaku mempemerkosa gadis MIV yang berjumlah tiga orang, namun pelaku atas nama ML sudah dilimpahkan berkasnya ke Kejari Kabupaten Kupang dan sudah menjalani hukuman selama 11 tahun di Lapas Penfui Kupang.

” Pelaku berjumlah tiga orang, namun pelaku ML kami sudah tahap dua dan sudah menjalani sidang pengadilan dengan vonis 11 tahun penjara,” terangnya.

Kasus memilukan ini secara lengkap dirinci orang nomor satu di Polres Kupang ini yang berawal saat korban MIV pada hari Senin (10/1/2022) sekitar pukul 17.00 Wita, sepulang dari Pantai Warna Oesapa Kota Kupang, korban berjalan ke Kantor Pengadaian Oesapa untuk menunggu mobil angkutan umum (mikrolet), sekitar pukul 19.00 Wita berhentilah mobil Pick Up warna hitam dengan No.Pol DH 8192 BF didepan Kantor Pengadaian Oesapa yang dikendarai oleh tersangka RS bersama-sama dengan tersangka ML dan MB, setelah itu tersangka RS bertanya kepada korban , “nona mau pimana?”, korban menjawab “beta mau pi Lasiana” tersangka RS berkata lagi “nona naik sudah,” dan pada saat itu juga tersangka ML dan MB turun dari mobil dan pindah kebelakang mobil.
Setelah korban naik dan duduk didepan bersama dengan tersangka RS, setelah itu tersangka RS menjalankan mobil pick up tersebut, saat tiba di Lasiana korban meminta kepada tersangka RS untuk diturunkan tetapi tersangka RS tidak menghiraukan apa yang dikatakan oleh korban dan terus membawa korban sampai kekantor Disperindag Kabupaten Kupang.

Setelah itu Tersangka RS memperkosa korban didalam mobil Pick Up sebanyak satu kali. Setelah diperkosa RS, korban secara bergilir diperkosa oleh MB dan ML dilokasi yang sama.

Seusai melakukan aksi bejatnya, para tersangka membawa pulang korban dan menurunkannya di pinggir jalan dan ditemukan warga atas nama Yongki dan Nahum dan keduanya membawa korban ke Polsek Kupang Tengah guna melaporkan aksi para pelaku. Dan sehari kemudian Penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah melakukan penangkapan terhadap ML.

Mengendus ML sudah ditahan pelaku RS dan MB melarikan diri . Selama sepuluh bulan melarikan diri akhirnya tersangka RS dibekuk oleh tim Buser Satreskrim Kupang di Desa Oinino, Kabupaten TTS sedangkan tersangka MB ditangkap di sebuah gubuk milik warga di Batakte, Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang.

Saat ditangkap tersangka MB berusaha melakukan perlawan terhadap aparat namun berhasil dilumpuhkan hingga akhirnya ditangkap dan dibawa ke Mapolres Kupang untuk dilakukan penahanan.”Humas Polres Kupang”

(Mrth/MHP)

Pos terkait