Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK sampaikan pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika selama Tahun 2022
Photo : Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK menyampaikan Konfrensi Pers ( ist)
Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK didampingi oleh Kasat Narkoba AKP. Roberto P Sianturi SH melaksanakan Konferensi Pers di Makopolres Labuhanbatu, Jumat (30/12/2022) terkait Ungkap kasus tindak pidana Narkotika Tahun 2022 jajaran Polres Labuhanbatu selama satu tahun dari tanggal 01 Januari 2022 sampai dengan 30 Desember 2022.
Dalam Tahun 2022 ada 360 kasus atau Laporan Polisi salah satu pengungkapan perkara TPPU inisial tersangka SZ Ritonga alias Sarah dan jumlah tersangka sebanyak 439 orang dengan rincian laki-laki 424 orang dan perempuan 15 orang
Barang bukti yang disita berupa, Narkotika jenis Sabu seberat 27.375.57 gram, Narkotika jenis ganja seberat 4.749.66 gram, Narkotika jenis pil ectacy sebanyak 17.579 1/2 butir ( 3.309.18) gram, Psikotropika jenis Happy Five ( H5) sebanyak 36 butir ( 6.84) gram, Uang dan aset perkara TPPU sejumlah Rp.839.942.796.
Penindakan atau pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika dilakukan Sat Narkoba dan Polsek Jajaran Polres Labuhanbatu berdasarkan Informasi.dari Masyarakat di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu, dalam penanganan perkara narkotika ini.dilakukan dengan proses penyidikan dilanjutkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan dan dilakukan penerapan Restoratif Justice ( RJ) dengan mempedomani Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021.penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restoratif.
Pemusnahan barang bukti narkotika di Polres Labuhanbatu selama Tahun 2022 ada tiga kali yakni, Hari Senin (14/02/2022) bertempat di Aula Serba Guna Polres Labuhanbatu yang dimusnahkan narkotika jenis sabu seberat 306.3 gram dan narkotika jenis ganja seberat 6.048.78 gram serta pil ectasy sebanyak.30 butir (11.1) gram
Pemusnahan kedua hari Jumat (12/08/2022) bertempat di Aula Serba Guna Makopolres Labuhanbatu, Narkotika jenis Sabu seberat 24.946.47 gram, Pil ectacy sebanyak 9.044 butir, narkotika jenis Sabu sitaan dari perkara penerapan Restoratif Justice ( RJ) seberat 1.41 gram
Pemusnahan barang bukti ketiga kalinya hari Selasa (06/12/2022) Pil ectacy sebanyak 7.565 butir, Pecahan pil ectacy seberat 22.91 gram.
Jumlah total barang bukti yang dimusnahkan, Narkotika jenis Sabu seberat 25.254.18 gram, narkotika jenis ganja seberat.6.048.78 gram dan Pil ectacy sebanyak 16.639 butir serta 22.91 gram pecahan pil ectacy
Adapun upaya Polres Labuhanbatu dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap.Narkotika ( P4GN) telah membuat dan melaksanakan, Pembentukan kampung bersinar diberbagai lokasi, Dusun Simaninggir, Dusun Sisumut, Lingkungan Labuhan Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Lingkungan Paindoan, Jalan Nenas,
Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dan Dusun Tanjung pasir Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dilain pembentukan Kampung Bersinar Polres Labuhanbatu juga melakukan, Penyuluhan dan Sosialisasi bahaya penyalahgunaan Narkoba, Memfasilitasi untuk dilakukan rehabilitasi bagi para korban atau pecandu narkoba, Grebek Kampung Narkoba ( GKN) Razia tempat hiburan dan lokasi rawan narkoba, Tes Urine dilakukan di Perkebunan, Sekolah, para Supir angkutan umum, Penerapan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Keadilan Restoratif.
Kepada para tersangka yang dilakukan penahanan diterapkan pasal 114 ayat (1) ayat (2) subs pasal 112 ayat (1) ayat (2).dan pasal 111 ayat (1) ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
sebut Kapolres Labuhanbatu AKBP ANHAR ARLIA RANGKUTI SIK.
Penulis, Thamrin Nasution