Media Humas Polri // Lampung Tengah
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K. M.M memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 4 personelnya yang telah terbukti melakukan Pelanggaran kode Etik Profesi Polri yang digelar di Lapangan apel Mapolres setempat, Senin (8/1/24).
Upacara PTDH dilaksanakan berdasarkan surat keputusan Kapolda Lampung tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama Bripka MY, Bripka TF, Bripka GF dan Bripda RC, jabatan Bintara Polres Lampung Tengah.
Hadir dalam kegiatan tersebut yakni para PJU, Kapolsek jajaran beserta seluruh personel dan ASN Polres Lampung Tengah.
Pada amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa pelaksanaan Upacara PTDH dilakukan sebagai bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel Polri yang telah melakukan pelanggaran.
“Walaupun terasa berat, hal ini harus tetap kita laksanakan demi untuk kebaikan organisasi Polri yang kita cintai serta untuk menimbulkan efek jera, agar tidak dicontoh oleh personel lainnya,” kata Kapolres.
Kapolres berharap Upacara PTDH ini adalah yang terakhir. Ia meminta kepada seluruh personel Polres Lampung Tengah agar menjadikan ini sebuah pelajaran berharga dan tetap mengintropeksi diri agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional sesuai peraturan yang berlaku.
Dikesempatan yang sama, Kapolres Lampung Tengah dengan didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Kabag SDM, Kasi Humas dan Kasi Propam juga menggelar jumpa pers di depan koridor Mapolres setempat, usai Upacara PTDH selesai dilaksanakan.
AKBP Andik mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar upacara PTDH terhadap 4 personelnya, berdasarkan surat keputusan Kapolda Lampung tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama Bripka MY, Bripka TF, Bripka GF dan Bripda RC.
“Pemberian keputusan PTDH terhadap 4 personel Polres Lampung Tengah ini adalah sebagai bukti bahwa Polri sangatlah tegas dalam melakukan pembinaan terhadap personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana,” kata Kapolres kepada awak media.
Atas putusan itu, orang nomor satu di jajaran Polres Lampung Tengah tersebut pun mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila melihat keempatnya masih mengaku sebagai Polisi, agar segera dilaporkan.
“Kita sampaikan kepada masyarakat, apabila di kemudian hari yang bersangkutan terjadi masalah, pelanggaran atau bahkan melakukan tindak pidana, kita tegaskan bahwa mereka bukanlah anggota Polri lagi,” demikian pungkasnya. ( Kairul Anam )