Kapolres Langkat Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Berkekuatan Hukum Tetap Kracht Di Kejaksaan Negeri Langkat

LANGKAT || MEDIA HUMAS POLRI.COM

Selasa, 22 Agustus 2023 pukul 10.30 WIB dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidum yang telah berkekuatan hukum tetap inkracht. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kab. Langkat Jln. Proklamasi No. 51 Kel. Kwala Bingai, Kec. Stabat, Kab. Langkat, Prov. Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, S.H, M.H., Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK, S.H, M.H., Ka BNN Kab. Langkat diwakili oleh Penanggung jawab berantas Ipda Johanes Simanjuntak, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Stabat mewakili dari Dinas Kesehatan Ibu Rina, Para Kasi Kasubsi Jaksa Fungsional, dan para Pegawai Kejaksaan Negeri Kab. Langkat peserta tamu dan undangan.

Tertib acara sebagai berikut:

1. Pembukaan oleh protokol

2. Pembacaan Doa

3. Laporan dari Kepala Seksi Barang Bukti

4. Kata sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, S.H, M.H sebagai berikut:

Ucapan terimakasih kepada para tamu undangan yang telah hadir dalam kegiatan ini. Kami berharap kegiatan barang bukti ini men jadi momentum kepada kita semua untuk menunjuk kan kepada masyarakat bahwa ini adalah barang yang digunakan dalam kejahatan.

Kita berharap kedepannya masyarakat paham dan tidak lagi terlibat dalam barang-barang haram tersebut serta tidak terlibat dalam tindak pidana. Ini semua kita laksanakan sebagai mana dengan ketentuan yang berlaku. Mari kita merawat dan menjaga Kamtibmas di Kab. Langkat ini.

Pemusnahan barang bukti dengan rincian sebagai berikut:

1. Sabu-sabu dengan berat keseluruhan 547.06 gram

2. Ganja dengan berat keseluruhan 1.247,72 gram

3. Ekstasi 10 butir

4. Handphone 78 unit

5. Sajam 5 buah

6. Pakaian 8 buah

7. Pupuk 71 sak

8. Timbangan digital 35 buah

Penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti. (SURIADI)

Pos terkait