Media Humas Polri || Lembata
Kepolisian Resor Lembata Polda Nusa Tenggara Timur menggelar press release hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Turangga 2023 yang bertempat di Ruang Reskrim Mako Polres Lembata, Jumat (6/10/2023).
Tampaknya, Kapolres Lembata, AKBP Josephine Vivick Tjangkung didampingi Kabag Ren, AKP Andreas, Kasat Reskrim, IPTU Wayan Pasek Sujana SH, Kasat Narkoba, AKP Daeng Jumadi SH, Kasat Shabara, IPTU Dionisius Emanuel, dan Kasubag Bin Ops, IPTU Agustinus Liat Bura.
Kesempatan itu, Kapolres AKBP Vivick mengatakan bahwa, Kegiatan Operasi Pekat Turangga 2023 dilaksanakan secara rutin dari pagi hari sampai dinihari selama 14 hari terhitung sejak tanggal 20 September hingga tanggal 5 Oktober dengan target operasi yakni; perjudian, miras, prostitusi dan penggunaan narkoba petugas berhasil menemukan beberapa barang bukti sekaligus untuk mengamankan agar tidak di salah gunakan masyarakat yang akan mengakibatkan hal hal yang merusak psikologis,mental Serta kesehatan. Ungkapnya.
Kemudian Kata Kapolres Vivick, Adapun barang bukti yang diamankan petugas diantara ; minuman keras baik dari racikan maupun olahan, sebanyakn 200 Liter, sedangkan Senjata tajam berupa Parang sebanyak enam buah,,
selain itu, petugas juga mengamankan barang expire atau kadaluarsa dibeberapa toko, seperti Kosmetik dan makan ringan Lainnya. ” Selanjutnya Kapolres AKBP Vivick mengingatkan bahwa, barang expire ini tidak boleh di jual belikan dan hal itu dilarang
Karena sangat membahayakan kesehatan. Hal ini terus dan terus kita ingatkan kepada masyarakat agar hati hati dan lebih teliti baik bagi yang menjual maupun bagi yang membeli. Tegas Kapolres Vivick.
Tak hanya itu, Operasi Pekat Turangga tahun 2023 Kepolisian Resor Lembata melibatkan Dinas kesehatan kabupaten Lembata untuk mendampingi dalam pemeriksaan kesehatan khusus para pramusaji yang bekerja di tempat hiburan dan tempat lainnya yang diduga prostitusi. Dalam pemeriksaan tersebut sebut AKBP Vivick telah ditemukan melalui hasil pemeriksa terdapat beberapa orang mengalami penyakit HIV. Menyikapi hal ini menjadi kewenangan pemerintahan daerah melalui dinas kesehatan untuk di tindak lanjut secara serius demi menjaga kesehatan masyarakat Lembata pada umumnya. (Ahmad)