Media Humas Polri//Sumbar
Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Narkotika golongan I jenis ganja kering sebanyak 30 kilogram dan sabu, yang dilaksanakan di Aula Mapolres Pasaman Barat, Rabu (13/11/2024).
“Kami telah menangkap dua orang pelaku kasus Narkotika oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat dan Polsek Talamau disebuah pondok yang berada di Jorong Kampung Alang, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 17.30 WIB,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto dan Kasi Humas Ipda Indra Rakhmat Santoso.
Dikatakan, pengungkapan kasus Narkotika jenis ganja kering sebanyak 30 kilogram dan juga sabu seberat 23 gram ini merupakan hasil pengungkapan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat dan Polsek Talamau yang berhasil meringkus dua orang pelaku masing-masing berinisial MR (37) dan YS (30).
“Pengungkapan kasus peredaran Narkotika merupakan kasus yang jadi atensi dan pihak Polres Pasaman Barat berkomitmen akan laksanakan penegakan hukum secara serius tentang peredaran Narkotika di Pasaman Barat.
Diterangkan, berdasarkan hasil interogasi petugas, Narkotika jenis ganja kering tersebut berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, dengan target pemasaran di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
Menurut keterangannya, bahwa kedua pelaku ini masing-masing mempunyai peran yang berbeda yakni pelaku MR sebagai penjemput Narkotika jenis ganja kering, sedangkan YS sebagai pengecer dan pembungkus daun ganja kering sesuai dengan besaran harga per paket sebelum diedarkan.
“Kedua pelaku merupakan target operasi, terkait peredaran Narkotika dari hasil penyidikan diketahui bahwa ganja kering untuk satu paket ganja kering seberat satu kilogram dijual dengan harga Rp.2.000.000,” terangnya.
Dijelaskan, barang bukti yang disita petugas dari kedua pelaku di dua tempat berbeda yakni disebuah pondok yang berada di Jorong Kampung Alang Nagari Kajai, Kecamatan Talamau berupa satu paket sedang dan lima paket kecil Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu bungkus sedang Narkotika jenis ganja dibungkus dengan kantong plastik warna hitam, satu buah plastik klip warna bening, satu buah kotak rokok merek Sampoerna Mild, satu buah gunting warna hitam kombinasi hijau, satu buah timbangan digital warna hitam merk F1976, dan satu buah tas sandang warna coklat merek Polo.
Sedangkan dirumah pelaku MR yang berada di Jorong Limpato, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau ditemukan barang bukti berupa 30 paket besar Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban warna kuning, satu bungkus sedang Narkotika jenis ganja dibungkus dengan terpal warna merah, satu paket sedang Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 23 gram.
“Selain itu, juga ditemukan barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan digital merek HWH Pocket Scale warna hitam, satu buah timbangan merk For Mamilly USE warna putih, satu buah gunting warna biru, satu buah lakban warna kuning, satu pack plastik klip warna bening, satu pack kertas papier, satu kotak kaca pirek, satu helai kain warna biru, tiga buah kantong plastik warna biru dan satu buah Kantong plastik warna biru,” jelasnya.
Kapolres mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat bersinergi dengan Polres Pasaman Barat dalam melakukan pemberantasan, peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
“Segera laporkan kepada pihak Polres Pasaman Barat atau Polsek terdekat dan Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing, dalam hal ini tentunya identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya, sehingga tidak ada ruang gerak bagi para pengedar dan pengguna Narkotika,” imbaunya.
AKBP Agung menyebut, saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Untuk keterlibatan jaringan pengedar dari kedua pelaku, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman atas kasus tersebut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya. ( Andre Rahman )