Kapolres, Pencegah kekerasan terhadap perempuan, Anak Dibawah Umur Penting Untuk Dilakukan
Mediahumaspolri.com/Taluk Kuantan Riau.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata,SIK M.Si membuka sekaligus menyampaikan materi dalam Focus Discussion Group (FGD) dengan Tema “Upaya Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan anak pada masa pandemi covid -19,” Jumat (24/09/2021) pagi, di Aula Sanika Satyawada Mapolres Kuansing
Dalam kegiatan FGD Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata,SIK M.Si menekankan kepada para peserta perwakilan pelajar dari setiap Kecamatan Se- Kabupaten Kuantan Singingi, agar bahu membahu dalam upaya mencegah terjadinya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak,
terlebih sebagai mana kita ketahui saat ini masih dalam wabah covid -19
Maka dari itu sedikit banyaknya tentu akan berpengaruh bahkan rentan terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak pada masa pandemi Covid-19 di Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi,” terang Kapolres dalam FGD pagi ini
Narasumber dalam FGD kali ini selain Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata,SIK M.Si, Kasatreskrim AKP Boy Marudut Tua SH., MH dan Kasi tumbuh kembang dan Peningkatan Kualitas Hidup Anak dari Dinas P2KBP3A Defriul, S.Pd, M.M.
Adapun peserta dalam kegiatan FGD ini diikuti oleh Para Kanit Binmas Polsek Jajaran Polres Kuansing, Casis Polri sebanyak 15 Orang, Mahasiswa UNIKS sebanyak 5 Orang, Pelajar SLTA 40 Orang
Kegiatan FDG ini merupakan wadah antara Pemerintah dan masyarakat untuk melindungi anak dan perempuan terhadap kekerasan.
” Saya berharap dengan adanya FGD ini kita dapat terus bersinergi untuk melindungi kaum rentan yaitu perempuan dan anak,” tutur Kapolres Kuansing.
Dijelaskan Kapolres, faktor utama yang menyebabkan kekerasan di rumah tangga adalah faktor ekonomi.
Pada kesempatan itu juga Kasi Tumbuh Kembang dan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Dinas P2KBP3A Defriul, S.Pd, M.M menyampaikan definisi tentang anak dan perempuan mengapa harus di lindungi.
Dikatakan nya, upaya pencegahan kekerasan anak dan perempuan pada masa pendemi covid-19 yaitu dengan mendirikan komunitas seperti PATBM, SRA, dan PUSPAGA.
Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat Desa/Kelurahan yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak,
Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah satuan pendidikan formal, Nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya
Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) adalah tempat pembelajaran untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluarga yang dilakukan oleh tenaga profesional melalui peningkatan kapasitas orang tua/keluarga atau orang yang bertanggung jawab terhadap anak dalam menjalankan tanggung jawab mengasuh dan melindungi anak
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Boy Marudut Tua, SH menyampaikan materi terkait Faktor yang mempengaruhi kekerasan pada anak dan perempuan.
Faktor ekonomi, komunikasi yang buruk, lingkungan tempat tinggal dan lingkungan pergaulan termasuk bagian penyebab terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
” Saya berharap dengan adanya FGD para peserta FGD dapat menjadi agen perubahan di lingkungan tempat tinggalnya,” ucap Kasat reskrim dalam pemaparannya pada FGD tersebut.
Terakhir di lakukan sesi tanya jawab dan setelah akhir kegiatan, fhoto bersama peserta FGD dengan Kapolres Kuansing.(Efori Nduru)