Kapolres Sampang Ungkap Kasus Pembunuhan di Banyuates Sampang Madura
Mediahumaspolri || Sampang
Terungkap kasus pembunuhan di Dusun Durbugen Timur Desa Lar Lar Kecamatan Banyuates Sampang Jawa Timur.
Kepolres Sampang, AKBP Arman langsung mengamankan pelaku penganiayaan berujung tewasnya Muhidin (21), seorang pemuda asal Desa Palenggian, Kecamatan Kedungdung, Selasa (10/5).
Kapolres Sampang AKBP Arman mengatakan, pelaku yang juga sebagai mantan suami korban cemburu dan emosi melihat korban berpacaran dengan istri pelaku, posisinya sedang di talak 8 bulan yang lalu. Jadi masih belum cerai.
“Motifnya adalah sakit hati, niat pelaku membunuh korban ini muncul pada saat pelaku datang ke rumah mantan istrinya dan mendapati si mantan istri ini lagi berdua bersama korban di musholla,” katanya.
Saat melihat mantan istrinya lagi berdua sama korban, kata Arman, pelaku kemudian bersembunyi di sekitar rumah tersebut. Pelaku ini menunggu mantan istrinya itu masuk ke dalam rumah.
“Saat si mantan istrinya masuk rumah dan korban tertidur di musholla, barulah pelaku melakukan aksinya dengan cara menggunakan celurit menyabet ke arah perut korban sebanyak dua kali,” urainya.
Akibat sabetan celurit yang berukuran 58 cm dan lebar 4 cm di perut tersebut membuat korban mengalami luka parah hingga kehabisan darah saat hendak dibawa ke Puskesmas Pembantu (Pustu) di desa setempat.
“Pelaku mengaku memang terbiasa membawa celurit, dan inisiatif untuk membunuh korban ini timbul pada malam itu juga karena rasa cemburu,” terangnya lagi.
Dalam kasus ini, lanjut Arman, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan, diantaranya sebilah celurit serta 1 potong kaos.
“Akibat perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman seumur hidup minimal 15 tahun penjara,” tuturnya (Hell)