Kapolres Sekadau Pimpin Upacara HUT ke 42 Satpam Tahun 2022

Kapolres Sekadau Pimpin Upacara HUT ke-42 Satpam Tahun 2022

 

Bacaan Lainnya

Media Humas Polri || Sekadau

 

Kapolres Sekadau AKBP Suyono, S.I.K, S.H, M.H menjadi Inspektur Upacara dalam peringatan hari ulang tahun ke-42 Satuan Pengamanan (Satpam) tahun 2022, Senin 30 Januari 2023.

 

Menyampaikan amanat Kapolri, Kapolres Sekadau mengatakan upacara ini adalah puncak peringatan HUT ke-42 Satpam yang sebelumnya diisi kegiatan tabur bunga, pemutaran film edukasi penyalahgunaan narkoba, lomba gerak jalan dan bhakti sosial.

 

Disampaikan pula, terciptanya kamtibmas yang kondusif merupakan syarat dalam proses pembangunan nasional guna mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia. Polri menyadari hal itu tidak bisa dilakukan sendiri.

 

Sumber daya Polri sangat terbatas jika dibandingkan dengan tantangan tugas yang dihadapi. Untuk itu, potensi masyarakat harus dikembangkan sehingga mampu memperkuat sistem keamanan melalui pengamanan swakarsa.

 

Menindaklanjuti hal tersebut, pada tahun 1980 Jenderal Polisi (Purn) Prof. Awaloedin Djamin, M.P.A memiliki ide dan gagasan untuk membentuk suatu pengamanan swakarsa berupa Satuan Pengamanan (Satpam).

 

Kehadiran Satpam sebagai salah satu bentuk pengamanan swakarsa juga telah diatur dalam pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 2 tahun 2002 tentang Polri yang berbunyi “Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh bentuk-bentuk pengamanan swakarsa”.

 

Sebagai bentuk pemuliaan profesi Satpam, Polri telah mengeluarkan Perpol No. 1 Tahun 2023 tentang perubahan Perpol No. 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang menjadi landasan hukum profesi Satpam.

 

Perpol tersebut juga mengatur tentang perubahan seragam Satpam sebagai bentuk modernisasi juga dimaksudkan agar tidak menyebabkan kebingungan masyarakat terhadap Polri dan Satpam saat bertugas di lapangan.

 

Dalam perkembangannya, Satpam menjadi salah satu bagian yang esensial di berbagai sektor seperti industri, perkantoran, pendidikan, pariwisata, lembaga pemerintahan dan non pemerintahan serta menjadi salah satu program Transformasi Menuju Polri yang Presisi.

 

Peningkatan kuantitas harus diimbangi dengan peningkatan kemampuan dan keterampilan melalui pelatihan Satpam secara berkala mulai dari Gada Pratama, Gada Madya, dan Gada Utama sebagaimana Keputusan Kapolri No. 54/I/2023.

 

Satpam juga harus menjunjung tinggi kode etik profesi dan prinsip penuntun tugas. Fungsi kepolisian terbatas yang diberikan adalah sebuah kehormatan yang harus dijaga karena kehadiran satpam merupakan representasi kehadiran Polri di lapangan.

 

“Selamat Ulang Tahun ke-42 kepada seluruh personel Satpam dimanapun berada. Semoga semakin profesional dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas dan semakin optimal dalam pemeliharaan kamtibmas secara swakarsa,” kata Kapolres Sekadau menutup amanat.

 

( Liros / Trisyanto MS )

Pos terkait