Kapolres Subang Tegaskan,Kendaraan Bak Terbuka yang Berwisata Bawa Muatan Orang, Akan Putar Balikan.
Media Humas Polri – Jabar
Kapolres Subang, AKBP Sumarni menghimbau warga masyarakat yang hendak berwisata jangan menggunakan bak terbuka, Jumat ( 06/6/2022 ).
Hal tersebut sangat berbahaya dan sudah menyalahi aturan, bahwa mobil pengangkut barang tidak boleh untuk mengangkut manusia, mengacu UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tertulis bahwa mobil bak tergolong sebagai mobil barang.
ini dapat kita temukan didalam Pasal 47 ayat (2) UU LLAJ, yang menyebutkan kendaraan bermotor dikelompokan berdasarkan jenis : (a) Sepeda motor, (b) mobil penumpang, (c) mobil bus, (d) mobil barang, dan (e) kendaraan khusus.
Lebih spesifik,yang dimagsud mobil barang dalam PP Kendaraan, adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian, atau seluruhnya untuk mengangkut barang bukan untuk mengangkut orang, (Pasal 1 angka 7 PP Kendaraan).
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, dari Polres Subang menghimbau kepada warga masyarakat, agar tidak memakai kendaraan bak terbuka bila bepergian wisata atau kegiatan lainnya, apalagi di libur Lebaran ini demi keamanan dan keselamatan bersama, karena kendaraan bak terbuka bukan untuk mengangkut manusia,akan tetapi khusus untuk mengangkut barang.
” Kami siagakan petugas dari jajaran yang bekerja sama dengan TNI Dishub dan Satpol PP.di setiap Pos agar di tindak tegas kendaraan yang membawa orang di mobil pengangkut barang, untuk diturunkan atau kembali ke rumah masing masing, itu kami pastikan diwilayah Hukum polres Subang tidak ada kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang berwisata di hari libur Lebaran” pungkasnya.
( Darya )