Kapolres Tabanan Membuka Penyuluhan Hukum Bagi Personil Polres Tabanan Oleh Bidkum Polda Bali
Mediahumaspolri // Tabanan (kamis, 23 Juni 2022)
Untuk menambah wawasan dan pengetahuan bagi personil Polres Tabanan, serta meminimalkan terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan tugas. Pada hari Kamis, tanggal 23 Juni 2022, pukul 09.10 sampai dengan 12.09 Wita, bertempat di Aula Wisnu Hartono Polres Tabanan telah berlangsung kegiatan *Sosialisasi/Penyuluhan Hukum oleh Bidkum Polda Bali ” Kegiatan yang berlangsung di aula Wisnu Hartono Polres Tabanan tersebut dibuka oleh Kapolres Tabanan.
Dalam pembukaan acara Kapolres Tabanan
AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., dalam arahannya pada acara tersebut mengatakan bahwa ” Kami ucapan selamat datang kepada Tim Bid kum Polda Bali di Polres Tabanan. Terimakasih atas kehadirannya yang telah bersedia memberikan wejangan tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku, maupun ketentuan Internal yang berlaku bagi anggota Polri. Kepada seluruh anggota Polres Tabanan agar apa yang menjadi materi dalam penyajian Penyuluhan Hukum oleh Tim Bidkum Polda Bali disimak dengan baik baik. Sehingga bisa dijadikan acuan dalam pelaksanaan tugas di lapangan dan meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan ketentuan hukum yang berlaku ” Kata Kapolres Tabanan.
Sementara Ketua Tim Bidkum Polda Bali
Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Bali AKBP Iman Ismail, S.H, pada pembukaan acara tersebut mengatakan bahwa ” Kegiatan ini merupakan program dan rencana kerja dari Bidkum, dan kali akan disampaikan Undang – undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ketentuan undang – undang ini disahkan pada tanggal 9 Mei 2022 sehingga dipandang perlu untuk disosialisasikan bagi setiap personil Polri guna dipedomani dalam pelaksanaan tugas.” Ungkap Ketua Tim Bidkum Polda Bali
Lebih lanjut Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Bali menyampaikan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di lingkungan Polri,.
Untuk menghindari terjadinya penyimpangan, pelanggaran, penyalahgunaan dan ketidak profesionalan dari anggota, karena kurangnya pemahaman dari anggota maka penyuluhan hukum ini dilaksanakan untuk semua anggota Polri. Mohon kepada personil agar apa yang Kami sampaikan bisa bermanfaat diharapkan untuk diteruskan kepada personil lainnya ” Tutup
Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Bali.
Kegiatan Penyuluhan hukum tersebut diikuti oleh Para Perwira, Brigadir dan Perwakilan Polsek Tabanan.
(Hell/Humas Polres Tabanan)