Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar Kembalikan Sepeda Motor Hasil Kejahatan Kepada Pemiliknya.
Media Humas polri.com
Ibu Isah menangis haru saat melihat Sepeda Motor Supra 125 X D miliknya yang hilang sekitar 2 minggu lalu di Kampung Hegarsari Kelurahan Margabakti Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, dikembalikan oleh Polisi langsung ke rumahnya, Senin (07/03/2022).
Menurut Ibu Isah sepeda motor tersebut hilang saat diparkir di teras rumahnya beberapa waktu lalu.
“Alhamdulillah saya senang sekali motor ini bisa ditemukan lagi,” ujarnya.
“Terima kasih kepada bapak-bapak dari Polres, saya senang sekali motor ini bisa dipakai untuk berjualan lagi,” ungkapnya.
Suami korban Wawan Sahwan menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut dibelinya kontan Rp 4 juta, dan biasa dipakai jualanbkeliling dengan istrinya.
“Terima kasih Pak Kapolres, saya tidak menyangka motor ini bisa balik lagi, haturnuhun,” ujarnya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si yang berkenan langsung menyerahkan sepeda motor hasil pengungkapan kepada pemiliknya.
“Ada beberapa sepeda motor hasil pengungkapan kemarin langsung diberikan kepada pemilik aslinya, Alhamdulillah mereka senang dan bisa menggunakannya lagi untuk beraktifitas,” jelasnya.
Dijelaskan Kapolres bahwa sebelumnya Jajaran Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan Operasi Jaran Lodaya 2022 dan berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor dengan mengamankan 3 pelaku dan barang bukti puluhan sepeda motor.
“Bukti kerja keras kami dalam Ops Jaran Lodaya 2022 melebihi target sasaran, dan akan terus kami kembangkan dan kita lakukan tindakan tegas dan terukur kepada ketiga pelaku karena melawan petugas saat diamankan,” paparnya.
Sementara Kapolres menegaskan bahwa para pelaku dijerat Pasal 363 jo 365 KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 480 tentang penadahan barang hasil curian, dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.
MHP-Jbr Tasikmalaya Iis Susilawati/i.g