Media Humas Polri // Wonogiri
Kapolres Wonogiri Polda Jawa Tengah, AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah,S.H.,S.I.K.,M.M., M.H., memberikan arahan kepada Pejabat Utama (PJU), Kapolsek dan seluruh perwira pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Operasi Knalpot Brong di Aula Mapolres Wonogiri (2/1/24).
Dalam arahannya, Kapolres menekankan pentingnya penindakan terhadap penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat. Ia meminta kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi untuk melaksanakan tugas dengan tegas dan humanis.
“Operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Wonogiri menjelang pelaksanaan pemilu,” kata Kapolres.
Kapolres juga meminta kepada personel untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan penggunaan knalpot brong. Sosialisasi ini dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti spanduk, banner, dan media sosial serta dikmas ke sekolah sekolah.
“Kita harus memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan bagi pengguna jalan,” tegas Kapolres.
Operasi Knalpot Brong akan dilaksanakan selama hampir 3 minggu, mulai dari tanggal 3 Januari 2024 sampai dengan 20 Januari 2024. Petugas akan melakukan patroli dan juga operasi di seluruh wilayah Kabupaten Wonogiri untuk menindak pengendara yang masih kedapatan menggunakan knalpot brong.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat menekan angka penggunaan knalpot brong di wilayah Kabupaten Wonogiri bahkan Zero dari knalpot brong sehingga tercipta situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Wonogiri. ( Tim MHP/Zaenal )