Media Humas Polri || Batam
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar konferensi pers ungkap pelaku pembunuhan berencana serta curas yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM, Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polresta Barelang Iptu Mochamad Rizki Ramadhani, S.Tr.K. bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Senin (02/10/23)
Pelaku yang di amankan berinisial MRS (37 tahun) yang merupakan Oknum Honorer PTT di Biro Umum Provinsi Kepri. Pelaku juga merupakan tahanan Rutan Polresta Tanjung Pinang.
Kapolresta Barelanng Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan pada hari ini kita akan merelease kasus pembunuhan berencana dan juga curas yang di ungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang, saya mengapresiasi kepada Kasat Reskrim beserta jajarannya yang sudah berhasil mengungkap tindak pidana tersebut.
TKP pembunuhan di Pinggir Jalan Di Jalan Duyung Depan Rusun Lancang Kel. Sungai Jodoh Kec. Batu Ampar Kota Batam dengan Korban Wong Kai Keong (74 tahun) yang merupakan warga negara singapura.
Dengan kronologi kejadian berawal dari laporan anak korban terkait peristiwa orang hilang ke Satreskrim Polresta Barelang pada Tanggal 16 September 2023 yang menerangkan bahwa atas korban WKK yang seharusnya sudah balik ke singapura untuk meminta uang kepada anaknya (kegiatan rutin setiap bulan) namun pada saat itu korban tidak ada kabar dan nomor handphone yang digunakan oleh korban juga tidak aktif dan tidak bisa di hubungi.
Selanjutnya berdasarkan laporan pengaduan orang hilang tersebut, tim dari Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti – bukti serta beberapa informasi dari pihak keluarga korban dan saksi saksi kemudian setelah melakukan penyelidikan, pada hari jumat tanggal 29 september 2023 tim dari Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan fakta – fakta dan bukti bahwa terhadap pelaku diduga kuat melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban yang mana saat ini terduga pelaku sedang dilakukan penahanan di Polresta Tanjung Pinang terkait dugaan tindak pidana penggelapan uang qurban hari raya idul adha tahun 2023.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku MRS, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain terhadap korban warga negara singapura insial WKK pada hari Sabtu Tanggal 19 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 wib di Pinggir Jalan Di Jalan Duyung Depan Rusun Lancang Kuning Kel. Sungai Jodoh Kec. Batu Ampar Kota Batam. Bermula dari pelaku ingin meminjam uang kepada korban sebesar Rp. 20.000.000 untuk mengganti uang qurban yang telah di gelapkan oleh pelaku pada saat menjadi ketua pengurus mesjid di tanjung pinang.
Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara memukul korban sebanyak 3 kali pada bagian kepala hingga lemas di dalam mobil, setelah itu pelaku duduk diatas dada korban dan mengikat tangan korban menggunakan tali nylon, setelah tangan korban terikat pelaku mencekik leher korban menggunakan tali nilon dari arah belakang hingga tak sadarkan diri.
Setelah meninggal dunia pelaku membawa korban dengan mobil rental Daihatsu menuju arah pantai melayu melewati Jembatan 4 Barelang, kemudian korban dibuang ke jurang dengan posisi tangan kaki terikat. Pelaku mengambil hp dan atm milik korban kemudian mengambil uang di mesin atm di tanjung pinang 1 kali dan di mesin atm batam 2 kali dengan total uang sebesar 4.750.000, dan akhirnya bisa di ungkap pelaku MRS sebagai pelaku. Kebetulan juga melakukan penggelapan uang di salah satu masjid di Tanjung Pinang, kemudian di lakukan bon tahanan untuk di bawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Motif Pelaku melakukan pembunuhan karena ingin menguasai harta korban dan karena pelaku ingin meminjam uang kepada korban namun tidak di berikan, karena rencana uang tersebut untuk menyicil uang yang pelaku gelapkan namun karena korban tidak jadi memberikan pinjaman sehingga pelaku emosi dan melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban dengan menyiapkan alat untuk membunuh korban.
Kapolresta Barelanng Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. menghimbau kepada masyarakat untuk lebih hati hati dan waspada jangan mudah percaya kepada orang yang menjadi teman dekat tetap kita harus hati hati dan waspada karena kebutuhan hidup mendesak dapat menjadi motif pembunuhan seperti ini.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau pasal 365 ayat (3) K.U.H.Pidana anjaman pidana 15 tahun atau pidana penjara 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup maksimal hukuman mati. Ungkap Kapolresta Barelanng Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. ( Ari )