Mediahumaspolri.com // BATAM KEPRI
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH tak bosan menghimbau personil untuk aktif berikan Sosialisasi & Himbauan kepada masyarakat terkait pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta PMI Ilegal dan juga melakukan penegakan Hukum tanpa tebang pilih. Selasa (13/06/2023)
Menindaklanjuti Perintah dari Kapolri yang di teruskan oleh Kapolda ke Kapolresta Jajaran sesuai dengan Surat Perintah Kapolda Kepri dengan Nomor : Sprin/970/VI/Res.1.16./2023 tanggal 09 Juni 2023 tentang Satgas Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Wilayah Polda Kepulauan riau yang mana Kapolresta Barelang sebagai Kasatgas Wilayah Barelang atau Kota Batam.
Terkait hal tersebut Kapolresta Barelang memerintahkan Jajarannya memberikan himbauan dan sosialisasi ditempat jalur pemberangkatan dan penampungan mulai dari bandara Hang Nadim , pelabuhan pelabuhan atau jalur jalur lain yg dicurigai tempat pemberangkatan PMI illegal untuk memasang spanduk, dan menempel stiker stop pengiriman PMI ilegal dan TPPO di kapal kapal penumpang dan pemutaran video himbauan dari polresta barelang untuk dapat bersama sama dengan masyarakat mencegah terjadinya TPPO dan pengiriman PMI ilegal dari wilayah Hukum Polresta Barelang ke luar negeri
Selain itu Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan pencegahan tindak pidana perdagangan orang yang menjadi ancaman serius terhadap masyarakat, untuk itu meminta seluruh personil untuk aktif memberikan himbauan kepada masyarakat, memberikan informasi mengenai tindak pidana perdagangan orang, serta menggalakkan program-program pencegahan yang melibatkan masyarakat secara aktif.
“Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan yang merugikan banyak korban. Kami menginstruksikan ke personil untuk aktif memberikan himbauan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah praktik perdagangan orang. Melalui kerja sama dengan lembaga terkait, ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.
Agar kewaspadaan terhadap modus perdagangan orang yang saat ini berkeliaran di sekitar kita. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang semakin merajalela. Dengan modus operandi yang biasa digunakan oleh para pelaku TPPO. Salah satu modus yang umum adalah menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming pengurusan paspor.
Para pelaku biasanya juga akan memberangkatkan korban menggunakan visa kunjungan dan membeli tiket pulang pergi, tapi tujuan sebenarnya adalah menyelundupkan korban ke negara lain dengan tujuan berbeda dengan yang ditawarkan di awal.
Taktik lain yang sering digunakan adalah mengikat korban dengan kontrak kerja yang ditulis dalam bahasa yang tidak dipahami oleh korban. Hal ini berpotensi mempersulit korban untuk memahami hak-hak mereka dan membuat mereka terjebak dalam situasi eksploitasi yang tidak adil. Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. ( Amrizal )