Mediahumaspolri.com // BATAMKEPRI
Kapolresta Barelang terima kunjungan permintaan data dan informasi tentang tindak pidana TPPO oleh tim sekjen DPR RI di Ruang Rapat Kapolresta Barelang pada hari Kamis (06/07/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MH, Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit PPA Iptu Marihot Pakpahan, SH, Panit PPA Iptu Gabriella Sari Dewi Siregar, S.trk, Analis Pemantauan Sekjen DPR RI M. Wildan Ramdhani, Yadian Surya Nugraha, Antonius Sam Turnip, dan Sdri Ernawati.
Dalam sambutannya Kapolresta Barelang mengucapkan selamat datang di polresta barelang terkait dengan undang – undang TPPO, Polresta Barelang sudah mengungkap dan menangani perkara TPPO serta pengiriman pekerja non prosedural yang perkaranya sudah mendapatkan putusan oleh pengadilan negeri batam, dalam hal ini kami memberikan saran dan masukan terkait dengan PMI yang mau berangkat bekerja ke luar negeri agar mempermudah persyaratannya dengan membuatkan regulasi pemberangkatan PMI secara legal, hal ini banyak kami dapati keluhan dari korban yang mau berangkat bekerja ke luar negeri dengan non prosedrual, tentunya juga harus dilihat dari skill ataupun kemampuan PMI ini akan bekerja di bidang apa, sedangkan langkah – langkah yang dilakukan oleh polresta barelang untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana TPPO adanya pembentukan satgas, dan saya sudah perintahkan ke jajaran baik itu terhadap Perwira dan anggota bahkan Kapolsek jangan bermain – main atau terlibat / membekingi pemberangkatan PMI non prosedural yang akhirnya akan terjadi tindak pidana TPPO dan saya juga memberikan himbauan melalui media sosial, media online dan menempel spanduk – spanduk himbauan di pelabuhan -pelabuhan jangan mudah di iming – imingi atau di pengaruhi dengan gaji besar untuk bekerja di luar negeri tanpa dilengkapi dengan dokumen sesuai prosedur yang akhirnya dapat merugikan PMI itu sendiri dan juga membuat ancaman hukuman bagi pelaku yang terlibat yang memfasilitasi.
Selanjutnya Analis Pemantauan Sekjen DPR RI M. Wildan Ramdhani mengatakan terimakasih kepada Kapolresta Barelang dapat menerima kami atas permintaan data dan informasi TPPO yang mana ini sebagai bahan kajian dan masukan kepada DPR RI tentang tindak pidana TPPO di pasal 2 s/d 8 undang – undang no 21 tahun 2007 tentang pemberantasn tindak pidana perdagangan orang apakah masih relevan dalam penegakan hukum di zaman sekarang ini karena TPPO ini sudah menjadi atensi, dalam kesempatan ini kami hanya ingin berdiskusi kepada pihak penyidik yaitu Kasat Reskrim, Kanit PPA dan Panit PPA terkait penanganan perkara TPPO.
Dalam diskusi tersebut dari pihak penyidik polresta barelang menyatakan bahwa pasal – pasal tersebut masih relevan namun kami mengusulkan dalam hal perlindungan terhadap korban yang masih berusia di bawah umur yang sudah bekerja di luar negeri yang sebelumnya berangkat melalui non prosedural agar dibuatkan regulasi perlindungan terhadap korban tersebut maupun yang dewasa sedangkan pasal perlindungan anak dibawah umur perbuatan merencanakan pemberangkatanya saja sudah bisa kita proses untuk diajukan ke pengadilan.
Dalam akhir diskusi tim sekjen DPR RI mengatakan terimakasih atas saran dan usulan yang disampaikan kepada kami dan kami juga masih butuh kajian akademis dan terimakasih kepada polresta barelang yang telah berhasil mengungkap tindak pidana TPPO ataupun pengiriman PMI non prosedural semoga ini bermanfaat bagi masyarakat demi memberikan perlindungan terhadap para korban. ( Bayu Jaela)