Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi Beserta Jajaran Sat Narkoba Polresta Jambi Melaksanakan Konfrensi Pers Terkait Pengungkapan Kasus Narkoba Berjenis Ganja

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi Beserta Jajaran Sat Narkoba Polresta Jambi Melaksanakan Konfrensi Pers Terkait Pengungkapan Kasus Narkoba Berjenis Ganja.

Media Humas Polri || Jambi

Bacaan Lainnya

Polresta Jambi Mengaman Ratusan Juta Paket Ganja Berukuran Besar, Dengan Barang Bukti empat Puluh Tiga (43) Paket Berukuran Besar Ganja Kering , Total Berat 45,715 Kg .

Puluhan Paket Di Aman Kan Beserta Dua Orang Bandar yakni RH (30) warga jalan Sumantri Bojonegoro No 29 Rt 06 Kelurahan payo Lebar ,Kecamatan Jelutung. kota Jambi
Dan Juga RPN (30) warga jalan Batam Rt 24 Kelurahan Lebak Bandung Kecamatan Jelutung, kota Jambi.

Di Jelaskan Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Sahyudi Dua Orang Bandar Itu Di Aman Kan Di Jalan Kaca Piring II Kelurahan Simpang lV Sipin Kecamatan Telanai Pura ,Kota Jambi Sekitar Pukul 05:00 wib.

Kapolresta Juga Menyebutkan Pihak Nya Mengaman Kan Barang Bukti Dari Dua Tersangka Sebanyak 43 Paket Ganja Berukuran Besar Seberat total 45,715 kg

Tersangka Pertama Yang Berhasil Di Aman kan Yaitu berinisial RH(30)setelah Di lakukan Pengembangan juga Berhasil Mengaman kan RPN(30).

Barang Bukti Tersebut Berasal Dari Kabupaten Mandailling Natal Sumatra Selatan (sumut).dan Akan Di Edarkan Di Jambi Ujur kapolresta.

Kapolresta Juga Mengatakan Selain Dua Orang Yang Di Aman kan Ini Terdapat Satu Orang Yang Masih Di Buru (DPO).

Lebih lanjut Para Tersangka Ini Termasuk Bandar Karena Telah Menjual paket Ganja Baik Ukuran Besar Mau Pun Kecil, Tergantung Pembeli,Sudah Ada 6 Paket Ganja Yang Terjual , Ini adalah sisa Barang Bukti Berhasil Di Aman Kan.

Sementara Itu Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Daru Tama Mengatakan Bahwa Harga Satu Kilogram Ganja Tersebut Bernilai Rp Tiga (3) Juta Dengan Berat Total 45,715 kilo Gram.

“Untuk Edaran Nya Ini Emang Tergantung Pesanan Mereka, Ini Modal Satu Paket Nya satu Juta dua Ratus (1,2) Ujar Kasat Narkoba .

Dalam Hal Ini Atas Perbuatan Nya Kedua Tersangka Tersebut Akan Di Jerat Pasal 114, ayat(2) Atau 111 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik Dengan Ancaman Hukuman Lima (5)tahun Penjara atau 20 tahun Penjara Tutup Beliau.

Laporan : Budi MHP Jambi

Pos terkait