Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., menghadiri kegiatan Pengukuhan Pokdar (Kelompok Sadar)Di Hotel Mahkota Pontianak
Media Humas Polri Kalbar.Kapolresta Pontianak Kombel Pol.Andi Herindra.S.I.K. Menghadiri acara pengukuhan POKDAR (Kelompok Sadar) Di hotel Mahkota Pontianak Rabu 12/1-22. Kamtibmas adalah merupakan singkatan dari Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Pokdar Kamtibmas merupakan sebuah organisasi masyarakat yang bertugas secara sukarela membantu penegak hukum untuk mengamankan dan menertibkan masyarakat. Pokdar Kamtibmas mempunyai Visi &Misi Visinya yakni “Menjadi Dan Menjalin Kemitraan Masyarakat Dengan Polri Dalam Peningkatan Kesadaran Hukum Dan Cegah Tangkal gangguan Kamtibmas”.
Sedangkan Misinya Sendiri Yakni “Hadir Ditengah Masyarakat Untuk Memberikan Penyuluhan Serta Menumbuh Kembangkan Daya Cegah Tangkal Dini Terhadap Kamtibmas.
Turut hadir dalam acara tersebut adalah Walikota Pontianak yang diwakili oleh Wakil Walikota, Bahasan, S.H., Dandim 1207/Pontianak, yang diwakili oleh Kasdim, Letkol. Arm. M. Rofiq, S.Pd., M.Si., Wadir Binmas Polda Kalbar, AKBP. M. Nasir, Ketua Pokdar Kamtibmas Kalbar, Ir. Jakius Sinyor, Kapolsek jajaran Polresta Pontianak, Danramil jajaran Kodim 1207/Pontianak, Perwakilan Lurah jajaran Kota Pontianak, Bhabinkmtibmas, Babinsa, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kota Pontianak.
Dalam sambutannya, Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., menjelaskan bahwa tugas dan tanggungjawab menjaga keamanan sejatinya adalah tugas seluruh komponen masyarakat.
“Pertama, Saya mengucapkan selamat atas pengukuhan pengurus Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Kota Pontianak periode 2021-2024 pada hari ini. Hadirin Yang Berbahagia,
tugas untuk menjaga keamanan ketertiban masyarakat bukan hanya semata mata menjadi tugas dan tanggungjawab TNI dan Polri saja, namun juga sudah menjadi tugas dan tanggungjawab kita semuanya. TNI dan POLRI tidak akan bisa berbuat banyak jika komponen masyarakat tidak membantu dan mendukung kami dalam menjaga kamtibmas ini, dan kelompok ini adalah bentuk peran serta aktif masyarakat dalam membantu tugas aparat keamanan baik TNI maupun Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat”, ujar Andi Herindra.
Selain itu Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., juga menjelaskan bahwa pembentukan Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Kota Pontianak tersebut berdasarkan Undang- undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Keputusan Kapolri No SKEP/831/XI/2005, Tentang Pedoman Pembentukan Dan Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas, serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan
Bab-I Pasal 3 Ayat 1-5.
“Organisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran, kepatuhan hukum di masyarakat, membangun dan menumbuhkan daya cegah
tangkal terhadap segala bentuk gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing. Pokdar Kamtibmas ini bukan anggota Polri namun sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas yang berperan aktif untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya di wilayah Kota Pontianak”, tambahnya. (Yan.s/Shn)