Kapolresta Pontianak Pimpin Apel Pagi Berikan Arahan Pelaksanaan Operasi Mantap Praja Kapuas 2024
Media Humas Polri||Pontianak
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., memimpin apel pagi personel Polresta Pontianak dalam rangka memberikan penekanan penting terkait pelaksanaan tugas Operasi Mantap Praja Kapuas 2024. Apel ini dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama Polresta Pontianak, para Kasatgas Operasi Mantap Praja, serta personel yang terlibat dalam operasi tersebut.
Dalam amanatnya Kapolresta Pontianak menekankan pentingnya kesiapsiagaan dan profesionalisme seluruh personel dalam menjalankan pengamanan Operasi Mantap Praja Kapuas 2024 yang bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayah Pontianak.
“Operasi Mantap Praja Kapuas 2024 adalah tugas penting yang memerlukan koordinasi, kerja sama dan dedikasi tinggi dari seluruh anggota. Pastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan prosedur dan selalu menjaga integritas serta netralitas sebagai aparat penegak hukum,” ujar Kombes Pol Adhe Hariadi.Kapolresta juga memberikan arahan khusus kepada para Kasatgas dan personel Operasi Mantap Praja agar melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat di lapangan, guna memastikan setiap potensi gangguan keamanan dapat diantisipasi sedini mungkin. Dan juga agar personel memahami akan tugas dan perannya dalam pengamanan sesuai dengan subsatgasnua masing-masing. Dan pelaporan SOT juga harus di sesuaikan dengan tugasnya kualitas laporan menjadi sangat penting.
Apel pagi ini menjadi momentum penting untuk mempersiapkan seluruh personel Polresta Pontianak dalam menghadapi tantangan selama operasi berlangsung. Dengan arahan yang tegas dari Kapolresta, diharapkan seluruh personel dapat menjalankan tugasnya dengan baik, demi terselenggaranya Pilkada yang aman, damai, dan kondusif.
Operasi Mantap Praja Kapuas 2024 akan berlangsung hingga seluruh rangkaian Pilkada selesai, dengan fokus pada pengamanan wilayah, pencegahan potensi konflik, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan.
( Widodo )