Kapolsek Barumun Melaksanakan Mediasi Sengketa Lahan
Medi Humas Polri|| Padang Lawas
Polsek Barumun Iptu Sakti K Harahap SH bersama dengan Personil melaksanakan mediasi atas permasalahan sengketa lahan perkebunan di Desa Parsombahan Kec. Lubuk Barumun Kab. Padang Lawas antara pihak PT. Agro Alam Abadi (A3) dengan warga desa Huta Dolok Kec. Barumun Kab. Padang Lawas.Rabu (25/09/2024) pukul 20.30 wib.
“Sekelompok masyarakat desa Huta Dolok melakukan penanaman bibit pohon kelapa sawit di areal perkebunan PT. Agro Alam Abadi (A3) dgn alasan karena dulunya lahan PT. Agro Alam Abadi (A3) seluas 1500 HA merupakan milik 7 Desa”Kata Kapolsek Iptu Sakti
Adapun 7 (tujuh) Desa tersebut Desa Parsombahan,Desa Sangkilon,Desa Huta lombang,Desa Huta dolok,Desa Pagaran mompang,Desa Suro dingin dan Desa Sihiuk.
Kapolsek Barumun Iptu Sakti K Harahap SH menjelaskan yang sejak tahun 1998 dikelola oleh KUD Serba guna yg diketuai oleh sdr. SUYONO untuk ditanami pohon kelapa sawit dgn sistim ABA (Anak Bapak Angkat) yang nantinya setelah menghasilkan maka seluas 250 HA akan menjadi milik 7 Desa sebagai plasma yang ternyata hingga saat ini tidak pernah diberikan oleh KUD Serba guna dan entah dgn cara bagaimana lahan perkebunan dimaksud telah dikuasai dan diusahai oleh pihak PT. Agro Alam Abadi (A3).
Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kapolsek Iptu Sakti K Harahap SH mengatakan Polsek Barumun Melaksanakan Mediasi antara pihak PT. Agro Alam Abadi (A3) dengan pihak masyarakat Desa Huta Dolok di rumah makan Sisunggul Lungun Desa Pasar Latong Kec. Lubuk Barumun Kab. Padang Lawas dengan kesimpulan bahwa pihak PT. Agro Alam Abadi (A3) meminta waktu untuk membicarakannya terlebih dahulu kepada pimpinan PT. Agro Alam Abadi (A3).
Kasi Humas Iptu Arwansyah Batubara Mengatakan Hasil kesepakatan antara kedua belah pihak Pihak-I (Pertama)/ Masyarakat Desa Huta Dolok mengakui dan membenarkan surat perjanjian perdamaian tgl 15 November 2007 terkait akta perjanjian penanaman kelapa sawit No. 6 tanggal 9 April 1996.
Atas pengakuan dan pembenaran pihak Pihak-I (Pertama) atas surat perjanjian perdamaian tgl 15 November 2007 terkait akta perjanjian penanaman kelapa sawit No. 6 tanggal 9 April 1996 tersebut maka Pihak-II (Dua)/ PT. Agro Alam Abadi (A3) memberi kompensasi kepada pihak-I (Pertama) sebesar Rp. 50.000.000.-
Pihak-I (Pertama) menjamin tidak ada lagi masyarakat desa Huta Dolok yang masuk ke areal kebun PT. Agro Alam Abadi (A3) untuk menuntut lahan plasma sesuai akta perjanjian penanaman kelapa sawit No. 6 tanggal 9 April 1996.
“Mengakhiri semua perselisihan terkait dgn kesepakatan yang tersebut didalam akta perjanjian penanaman kelapa sawit No. 6 tanggal 9 April 1996.”Pungkasnya.(Mahyudin)