Media Humas Polri // Labuhanbatu
Adanya informasi dari masyarakat yang diterima Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Rabu (20/03/2024). Menginformasikan adanya transaksi narkotika jenis sabu dirumah warga berinisial NZ alias Kacer Dusun Wonosari Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir, atas informasi ini Kapolsek Bilah Hilir AKP Sahat M lumbangaol SH bersama Kanit Reskrim turun ke lokasi.
Di lokasi Kapolsek dan Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan sekaligus melakukan tindakan dengan menangkap tersangka NA alias Kacer sedang berada dirumahnya Rabu (20/03/2024) sekira pukul 11.30 WIB dan dilanjutkan penggeledahan badan ditemukan 1(satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0.70.gram bruto, 1(satu) unit timbangan digital dan uang tunai sejumlah Rp 70.000.( Tujuh Puluh Ribu).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH mengatakan, Tersangka NZ alias Kacer bersama barang bukti untuk proses hukum selanjutnya diamankan di Mako Polres Labuhanbatu.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap tersangka untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu.
Kepada tersangka NZ alias Kacer dipersangkakan dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.( Thamrin Nasution )