Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu P Napitupulu SH Sabtu (23/09/23) menyampaikan, Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu Rabu (20/09/23) sekira pukul 10.00 Wib menerima informasi dari Masyarakat bahwa ada transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan warga Pangkatan berinisial DS .
Dengan informasi ini Kapolsek Bilah Hilir IPTU S.M Lumbangaol SH MH. bersama Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Kamis (21/09/2023) sekira pukul 00.30 Wib turun kelokasi yang di informasikan, Tim dilokasi melakukan penyelidikan dan penindakan dengan mengamankan seorang laki-laki dewasa.
Hasil dari interogasi laki-laki ini mengaku berinisial DS (34) Warga Dusun I Desa Pangkatan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu dan dilanjutkan penggeledahan badan tersangka ditemukan berupa, 3 bungkus plastik klip kecil tembus pandang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip berisikan 10 plastik tembus pandang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip ukuran besar berisi 52 plastik klip dalam keadaan kosong, 2 buah pipet berbentuk sekop, 1 buah tas sandang warna Coklat, 1 unit Handphone android merk VIVO warna biru.
Tersangka DS mengaku kepada Petugas barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial Erik alias korem warga kampung rakyat kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kapolsek Bilah Hilir Iptu SM Lumbangaol SH MH mengatakan, Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka DS bersama barang bukti diserahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu. (Thamrin Nasution)