*Kapolsek Bongas Binluh Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Anak*
Media Humas Polri || Indramayu
Kapolsek Bongas, Iptu Maryudi, S.H., didampingi kanit Reskrim Polsek Bongas jajaran Polres Indramayu Polda Jabar, Aiptu Johan Wahyudi memberikan binluh kepada pengurus Yayasan Kusuma Bongas dan Talitha Koumi Foundation Kanada, bertempat di Mako Polsek Bongas, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Sabtu (3/9/22).
Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif melalui Kapolsek Bongas, Iptu Maryudi menuturkan, Binluh ini yaitu tentang pencegahan tindak pidana perdagangan anak kepada kepada pengurus Yayasan Kusuma Bongas dan Talitha Koumi Foundation Kanada.
Dikesempatan itu, Kapolsek menghimbau pengurus Yayasan Kusuma Bongas dan Talitha Koumi Foundation Kanada agar senantiasa tetap menjaga terjaminnya Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Bongas.
Kapolsek juga menjelaskan, bahwa pelanggaran hukum di bidang perdagangan orang/ Traficking ( penghapusan tindak pidana perdagangan orang/ PTPPO) diatur dalam undang undang No 21 thn 2007.
Selain itu, tentang pelanggaran hukum terhadap anak-anak diatur dalam undang-undang No 35 thn 2014. pasal 81 menyetubuhi anak dan pasal 82 menjual anak (Traficking). Ucap Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi.@Budi