Mediahumaspolri.com // Pinrang
Menindak lanjuti perintah Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K, yang tertuang dalam, Surat Perintah Kapolsek Cempa dengan Nomor :Sprin /48/V/2023/Sek Cempa tanggal 05 Mei 2023 tentang adanya penjualan minuman keras (Miras) di wilayah hukum Polsek Cempa.
Kapolsek Cempa Iptu Yudi Harsono langsung menindak lanjuti dengan melakukan penggerebekan di lokasi yang di sinyalir menjual miras dan sebelum melakukan penggerebekan terlebih dahulu dilakukan App terhadap Anggota yang melaksanakan tugas, di halaman Mapolsek Cempa, Senin (22/5/23).
Hadir dalam giat tersebut, WakaPolsek Cempa Iptu Naharuddin, Danpos Kecamatan Cempa Sertu Sudirman, PS. Kanit Provost Aipda Umar, Kanit Reskrim Aipda Ikbal, PS. Kanit Intelkam Aipda Safriadi, PS. Kanit Binmas Aipda Agusalim dan Anggota Intelkam Aipda Muh Hasim.
Tim yang dipimpin Kapolsek Cempa Iptu Yudi Harsono setelah App langsung bergerak menuju lokasi tempat penjualan Miras jenis Ballo dan minuman beralkohol kemasan botol di, Gusung Wakka Dusun Wakka, Desa Tadangpalie Kecamatan Cempa Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi selatan.
“Dari penggerebekan tersebut ditemukan, barang bukti miras jenis tuak (ballo) 90 liter dan 15 botol minuman keras di tiga titik berbeda, selanjutnya Kanit Reskrim membuatkan surat pernyataan Barang bukti dan memanggil ke 3 orang tersebut Ke Polsek Cempa guna proses lebih lanjut,” ungkap Iptu Yudi.
Dengan adanya pengerebekan pada tempat penjual minuman keras jenis botolan atau Ballo /tua di Kecamatan Cempa tidak menutup kemungkinan ada penjual lain selain ke tiga orang tersebut dan tidak menutup kemungkinan pula tetap akan melakukan penjualan karena sebagian mereka menjadikan mata pencarian.
“Kami yang tergabung dalam tiga (3) pilar Kecamatan Cempa, intens melakukan himbauan kepada masyarakat untuk tidak menjual dan mengkonsumsi minuman keras guna mengantisipasi hal hal yang dapat menganggu situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cempa,” pungkas Iptu Yudi
Sementara pengakuan salahsatu warga yang kedapan memiliki dan menjual miras tersebut menyampaikan, Miras dalam kemasan botol yang di jual, diperoleh di salah satu toko yang beralamat di Kota Pare-pare.
Selanjutnya Barang bukti (BB) berupa tuak (ballo) serta minuman botol dan ketiga orang yang kedapatan memiliki dan menjual miras tersebut di bawa ke Mapolsek Cempa untuk proses lebih lanjut. (Sukri)