Media Humas Polri // Seputar Ciasem
Bertempat di lapangan SMPN 4 Ciasem Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang dilaksanakan kegiatan “Sosialisasi dan Deklarasi Anti Perundungan dan Kekerasan” yang dihadiri oleh para guru dan siswa Sekolah Dasar (SD) dan Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMPN 3) ciasem serta penandatanganan deklarasi Stop Bullying dan Kekerasan. Rabu (27/03/2024).
Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Ciasem Kompol Dede Suherman,AMd, Camat Ciasem Eza Zathon thowi, AP, MSi, Kakorwil Dik Asep Sutrisno, SPd, MPd, Ketua PGRI Ciasem, Kepala Sekolah, Para Tenaga Pendidik serta Siswa.
Tujuan diselenggarakannya acara ini adalah untuk mencegah dan menciptakan sekolah yang aman dan ramah anak yang bebas dari perundungan dan kekerasan dalam mewujudkan merdeka belajar.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Ciasem Kompol Dede Suherman,AMd mengatakan, dalam arahannya kepada pelajar bahwa bullying atau perundungan merupakan tindakan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok orang baik secara verbal ucapan, tindakan fisik, maupun psikologis sehingga korban merasa tertekan, depresi, merasa terkucil, trauma dan tak berdaya.“Bentuk bullying yang terjadi di sekolah meliputi bullying verbal yang biasanya terlontar melalui kata-kata yang tidak menyenangkan, menghina, merendahkan dan bullying fisik merupakan bentuk kekerasan yang terjadi dengan menyakiti fisik seseorang dengan melakukan pemukulan, penganiayaan, pengeroyokan bahkan bisa di tuntut dengan pidana,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Kompol Dede, oleh karena itu berpesan kepada para pelajar jangan sampai terjerumus pergaulan negatif seperti menjadi genk motor, miras, narkoba, tawuran, bawa sajam termasuk pergaulan bebas, sex bebas, pelecehan sex maupun kekerasan sex.
Kapolsek Ciasem, meminta kepala sekolah, guru dan masyarakat untuk melaporkan ke penegak hukum jika terjadi bullying maupun kekerasan.
Dalam sambutannya, Camat Ciasem Eza Zaithon Thowi, AP, MSi menyampaikan apresiasinya kepada penyelenggara yang menginisiasi permasalahan perundungan. Lebih lanjut beliau menegaskan bahwa pencegahan dan penanggulangan perundungan serta tindakan kekerasan pada anak-anak adalah komitmen yang harus dijunjung bersama baik di lingkungan keluarga maupun sekolah serta masyarakat, acara diteruskan dengan penandatanganan “Deklarasi Anti Perundungan.” ( H2R )