Media Humas Polri // Mempawah
Nenek Hj. Jaenab (83 tahun) sudah bisa bernapas lega. Pasalnya kasus yang menimpanya sampai berurusan di kantor Polisi Jongkat atas laporan tetangga sebelah rumahnya bernama Asmad dengan tuduhan mencuri 20 buah kelapanya berakhir damai. Asmad pada mediasi kedua Senin (03/07/2023) pukul 09.00 Wib di kantor Polsek Jongkat telah mencabut laporan polisinya terhadap Hj Jaenab. Pencabutan laporan ini dilakukan tanpa syarat artinya tanpa adanya ganti rugi.
Asmad dan nenek Jaenab adalah tetangga bersebelahan rumah. Sama sama warga Jl.Parit Brahima Desa Wajok Hulu Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).
Dalam mediasi pihak pelapor (Asmad) di dampingi Kuasa Hukumnya Adi Jamhari,SH sementara pihak terlapor (Nenek Hj.Jaenab/Julia) didampingi Kuasa Hukumnya Jelani Christo, S.H., M.H.
Seperti diketahui Jelani Christo,SH,MH merupakan pengacara dari Law Firm Hotman Paris & Partners (Hotman 911), Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Nasional (LBH MADN), serta Aliansi Advokat Borneo Bersatu (AABB) yang diwakili Dr.Hotman Paris Hutapea SH M.Hum sebagai managing Partners Law Firm Hotman Paris & partners & Dhea A Zaskia Putri SH Hotman 911, Jelani Christo, S.H., M.H selaku Ketua Umum LBH MADN, Jajang, S.H selaku Sekjen AABB.
Jelani Christo, S.H., M.H. merasa terpanggil hati nuraninya untuk membantu sang nenek Jaenab. Disamping nenek Jaenab sudah tua renta, juga kehidupan nenek ini cukup menyedihkan. “Buah kelapa yang dijualnya untuk makan hari hari anak cucunya dan juga dari hasil menjual anyaman dari daun kelapa dan lidi kelapa. Masakpun masih menggunakan cara tradisional yaitu dengan menggunakan kayu bakar. Bahkan untuk hiburan dirumahpun tak ada, tv di rumah sudah rusak”, ujar Jelani. Terakhir informasi yang diterima awak media Kuasa Hukum Asmad, Adi Jamhari, SH terketuk hatinya membelikan sang nenek sebuah TV baru.
Kapolsek Jongkat Iptu Mulyadi Jaya ketika dihubungi media ini Senin siang (03/06/2023) membenarkan adanya perdamaian antara Asmad (pelapor) dengan Nenek Hj Jaenab (terlapor) di kantor Polsek Jongkat. ” Kasus ini kita anggap sudah selesai”, ujarnya.
” Mediasi kedua ini cukup lancar. Kedua belah pihak menyelesaikan secara kekeluargaan dan mufakat, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Kamipun senang dengan adanya perdamaian ini”, ungkap Kapolsek.
Sebelumnya kasus ini sempat heboh bahkan viral, pasalnya persoalan tuduhan pencurian 20 buah kelapa yang melibatkan seorang nenek Hj Jaenab 83 tahun atas laporan Asmad tetangga sebelah rumahnya yang tega mempolisikan nenek Jaenab.
Kontan saja simpatisan berduyun duyun datang dari masyarakat. Dan pengacarapun turun tangan untuk membela sang nenek agar lepas dari jerat hukum. Tak pelak lagi membuat Jelani Christo,SH,MH yang merupakan pengacara dari Law Firm Hotman Paris & Partners (Hotman 911), tergugah hatinya untuk membela nenek Jaenab dengan 10 cucu ini.
Kuasa hukum nenek Jaenab, Jelani Christo,SH,MH usai mediasi mengungkapkan persoalan hukum kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor telah selesai dengan baik. “Kami juga berterimakasih kepada semua pihak baik kapolseknya yang telah memfasilitasi, wartawan yang ikut memberitakan hingga kasus ini selesai dengan baik”, ujar Jelani.
Jelani memberi klarifikasi juga terhadap kliennye Hj Jaenab bahwa kelapa yang diambil nenek ternyata dilahan milik sendiri. “Tetangga menuduh mencuri dengan minta ganti rugi Rp 6 juta” , jelasnya.”Ini salah paham saja atas apa yang dituduhkan si pelapor”, tambahnya.
Jelani, SH menceritakan kronologinya. Kejadian ini bermula saat Nenek Jaenab meminta anaknya Julia untuk mengambil buah kelapa dari pohon miliknya, di Jalan Parit Brahima RT 005 RW 004 Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Julia kemudian meminta tolong kepada pria bernama Hairul untuk memanjat dan memetik kelapa. Diketahui Hairul ini merupakan penghuni kos di tempat pelapor.
Namun ternyata, Julia malah dituduh mencuri kelapa dan dilaporkan ke pihak ke polisi pada 18 April 2023 lalu.
Tetangga sang nenek pun sempat mengajak damai asalkan Nenek Jaenab memberinya uang Rp 6 juta.
Penasehat Hukum keluarga nenek Jainab, Jelani Christo yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Nasional mengatakan tak bersedia membayar uang sepeserpun kepada Asmad. Pasalnya kelapa yang Nenek Jaenab ambil adalah memang milik sendiri.
Ia menegaskan Nenek Jaenab tidak melakukan pencurian yang seperti dituduhkan.
“Kalau disuruh bayar 6 juta atau berapapun sebagai ganti, tunggu dulu, bahkan bila disuruh membayar seribu rupiah pun saya tidak rela,” ucapnya.
Karena nenek ini tidak mencuri, nenek itu menyuruh orang memanjat pohon kelapa yang ditanamnya beberapa puluh tahun lalu, si nenek yang menanam ini,”
“Pohon ini ada diperbatasan di antara tanah terlapor dan pelapor, jadi tidak bisa dikatakan mencuri, karena si nenek mengambil kelapanya sendiri,” jelasnya mengklarifikasi tuduhan terhadap sang nenek Jaenab.(Trisyanto MS)